Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Hal itu dipastikannya setelah menghubungi pihak MK.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan. Belum! Itu hanya analisis orang luar yang mungkin sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputuskan," tegas Mahfud dalam Rakornas bersama TNI dan Polri, Senin (29/5).
Mahfud pun meminta semua pihak untuk menunggu putusan resmi MK. Dan bagi penyelenggara termasuk TNI/Polri hingga masyarakat tidak perlu risau.
Baca juga: MK Bantah Ada Kebocoran Putusan terkait Sistem Pemilu
"Itu nanti yang risau saya kira antar partai politik, antar calon. Nah itu tugas kita untuk mengamankan dan mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa isu sistem pemilu memang menjadi salah satu tolok ukur persiapan pemilu. Lantas, dia menyebut persiapan pemilu saat ini hampir 100% dan tinggal menunggu putusan MK terkait sistem pemilu.
Baca juga: Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud Md Minta Polisi Periksa Denny Indrayana
"Ada beberapa masalah yang harus katakan hampir 100%. Artinya ya sebenarnya pemilu itu sendiri sudah pasti tahun 2024 tetapi masih ada beberapa isu krusial yang masih kita tunggu. Misalnya masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau tertutup. Mungkin dalam seminggu ke depan MK sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu, apakah terbuka atau tertutup," kata dia.
Meski demikian, dia menambahkan secara teknis baik sistem proporsional terbuka atau tertutup tidak berbeda. Sehingga hal itu tentu tidak begitu berpengaruh pada persiapan yang dilakukan KPU.
"Tetapi kalau secara teknis ya, bukan dari analis konfigurasi politik. Secara teknis bagi penyelenggara pemilu terbuka atau tertutup itu sama saja, secara teknis administrasi. Secara teknis ini mudah karena KPU sampai hari ini belum mencetak kartu suara," tandasnya.
Sebelumnya, beredar isu bahwa MK telah memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup. Informasi bocornya putusan MK itu menyebar luas dan menuai beragam kritikan. (Z-3)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved