Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Hal itu dipastikannya setelah menghubungi pihak MK.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan. Belum! Itu hanya analisis orang luar yang mungkin sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputuskan," tegas Mahfud dalam Rakornas bersama TNI dan Polri, Senin (29/5).
Mahfud pun meminta semua pihak untuk menunggu putusan resmi MK. Dan bagi penyelenggara termasuk TNI/Polri hingga masyarakat tidak perlu risau.
Baca juga: MK Bantah Ada Kebocoran Putusan terkait Sistem Pemilu
"Itu nanti yang risau saya kira antar partai politik, antar calon. Nah itu tugas kita untuk mengamankan dan mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa isu sistem pemilu memang menjadi salah satu tolok ukur persiapan pemilu. Lantas, dia menyebut persiapan pemilu saat ini hampir 100% dan tinggal menunggu putusan MK terkait sistem pemilu.
Baca juga: Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud Md Minta Polisi Periksa Denny Indrayana
"Ada beberapa masalah yang harus katakan hampir 100%. Artinya ya sebenarnya pemilu itu sendiri sudah pasti tahun 2024 tetapi masih ada beberapa isu krusial yang masih kita tunggu. Misalnya masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau tertutup. Mungkin dalam seminggu ke depan MK sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu, apakah terbuka atau tertutup," kata dia.
Meski demikian, dia menambahkan secara teknis baik sistem proporsional terbuka atau tertutup tidak berbeda. Sehingga hal itu tentu tidak begitu berpengaruh pada persiapan yang dilakukan KPU.
"Tetapi kalau secara teknis ya, bukan dari analis konfigurasi politik. Secara teknis bagi penyelenggara pemilu terbuka atau tertutup itu sama saja, secara teknis administrasi. Secara teknis ini mudah karena KPU sampai hari ini belum mencetak kartu suara," tandasnya.
Sebelumnya, beredar isu bahwa MK telah memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup. Informasi bocornya putusan MK itu menyebar luas dan menuai beragam kritikan. (Z-3)
Ia yakin akan muncul generasi mendatang seperti Kwik Kian Gie
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved