Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tetap bersikeras sistem pemilu harus dijalankan proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Hal tersebut diungkapkan menjelang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai Judicial Review (JR) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.
"Tentu kami berpandangan proses sistem pemilu kita memang harus di-review dan dievaluasi, " kata Politisi PDIP, Masinton Pasaribu, saat ditemui di Komplek Parlemen Senin (29/5).
PDIP sebagai partai yang mencetuskan wacana ide perubahan sistem pemilu, konsisten menilai kaderisasi parpol akan diperkuat melalui sistem proporsional tertutup. Evaluasi yang dilakukan oleh PDIP adalah dengan menyerap kritik dan evaluasi yang terus dilayangkan kepada DPR dua dekade, yang didasari kualitas kader yang minim.
Baca juga : Survei SMRC : Publik Menginginkan Sistem Proporsional Terbuka
"DPR menjadi kritik masyarakat dan teman-teman pers. Karena kualitas parlemen kita baik dalam pembahasan undang-undang, rancangan undang-undang, kemudian pembahasan anggaran, dan juga pengawasan pengawasan terhadap pemerintah kualitasnya kan jauh mengalami penurunan, " ungkap Masinton.
Bahkan, mengambil contoh PDIP, Masinton menilai semua partai politik harus siap dengan perubahan sistem pemilu. Hingga saat ini, PDIP konsisten mendukung sistem coblos partai. "Partai politik harus siap dalam mempersiapkan sistem apapun, maupun itu proporsional tertutup ataupun terbuka. Partai politik didirikan untuk siap dalam situasi apapun, untuk rekrutmen, kaderisasi, mereka menjalankan fungsi agregasi seluruh elemen masyarakat," jelasnya.
Baca juga : Ahli Sebut Sistem Proporsional Terbuka Sejalan dengan Kebenaran dan Keadilan
Hal lain yang menjadi argumentasi dari penerapan sistem proporsional tertutup, adalah biaya kampanye yang lebih murah. Sebab, kampamye partai politik yang kurang memiliki dana, menurut PDIP, akan menyusahkan partai kecil.
"Kemudian secara teknis juga dia akan bisa lebih menghemat biaya dari pemilu liberal. Kemudian, secara teknis juga dia akan bisa lebih menghemat biaya dari Pemilu liberal."
Diketahui sebelumnya PDIP bersama Partai Bulan Bintang (PBB) mendukung proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), yang ingin mengubah sistem pemilihan dari coblos kader menjadi coblos partai. Sikap PDIP bertentangan dengan 8 fraksi di DPR lainnya yang tetap mendukung sistem proporsional terbuka. (MGN/Z-4)
Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030.
Titiek Soeharto ucapkan selamat atas terpilihnya kembali Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP dalam Kongres VI di Bali.
Megawati Soekarnoputri kembali terpilih sebagai Ketua Umum PDIP untuk periode 2025-2030 dalam Kongres ke-6 di Bali. Dukungannya solid dari Rakernas dan kongres.
Secara umum dia mengatakan bahwa Megawati ingin supaya partai berlambang kepala banteng itu tetap solid secara organisasi dengan memiliki frekuensi yang sama.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengenang sosok almarhum Kwik Kian Gie sebagai ekonom yang konsisten berpihak kepada rakyat dan tidak pernah lelah memperjuangkan kepentingan publik
Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7) malam di usia 90 tahun.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved