Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi dikabarkan akan memutus sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup yang berarti pemilih hanya akan memilih partai. Siapa yang lolos Senayan, cukup ditunjuk elite partai. Meski demikian, belum ada penjelasan resmi MK terkait kabar tersebut.
Di slsi lain, dalam survei Saiful Mujani Research Center (SMRC) 2-5 Mei 2023, terungkap bahwa mayoritas publik Indonesia menginginkan pemilihan umum legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka.
Mayoritas publik menghendaki calon anggota DPR yang mewakili partai ditentukan oleh pemilih atau rakyat secara langsung, bukan oleh pimpinan partai.
Baca juga : SBY: Pergantian Sistem Pemilu Dapat Timbulkan Kaos Politik
Survei SMRC itu juga menemukan dukungan publik pada sistem proporsional terbuka dalam Pemilu legislatif sangat kuat, mencapai 72 persen. Sedangkan yang menginginkan sistem proporsional tertutup hanya 19 persen.
Sikap mayoritas warga yang menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka ini konsisten ditemukan dalam 3 kali survei SMRC (Januari, Februari, dan Mei 2023).
Baca juga : Kritisi Wacana Putusan Sistem Proporsional Tertutup, Rocky Gerung : MK Bukan Alat Kepala Negara
Dalam rangkaian survei tersebut, publik yang menginginkan sistem proporsional terbuka sekitar 71-73 persen, jauh lebih banyak dibanding yang menginginkan proporsional tertutup, 16-19 persen.
Sebelumnya, kabar MK akan memutus sistem proporsional terbuka diembuskan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui akun media sosial twitter.
“Informasinya putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” ungkap Denny kepada Media Indonesia, Minggu (28/5/2023).
Denny mengeklaim mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang terpercaya kredibilitasnya. “Informasi yang saya dapat demikian (MK kabulkan sistem pemilu tertutup),” tegasnya. (RO/Z-5)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Komisi II DPR menampung usulan soal sistem pemilu meski Revisi UU pemilu belum mulai dibahas
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved