Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LEBIH dari 10 ribu masyarakat meminta majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutus dugaan kecurangan proses verifikasi faktual secara objektif. Dorongan masyarakat dilakukan melalui penandatanganan petisi secara daring lewat laman change.org/jangancurangipemilu.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang diwakili Hadar Nafis Gumay menyambangi Kantor DKPP di Jakarta Pusat untuk menyerahkan secara simbolis dukungan masyarakat itu pada Selasa (28/2) siang. Menurut Hadar, penandatangan petisi tersebut menginginkan agar Pemilu 2024 berlangsung secara jujur, bersih, serta demokratis.
"Dan penyelenggaranya juga tidak curang. Penyelenggaranya bekerja dengan berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu," katanya saat ditemui di lokasi.
Baca juga: DEEP : KPU harus Terbuka soal Data Pemilu agar Kepercayaan Publik Pulih
Mantan Komisioner KPU RI periode 2012-2017 itu mengatakan, dukungan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih penting untuk mengoreksi situasi saat ini. Oleh karenanya, Koalisi berharap agar DKPP dapat memutus perkara dugaan kecurangan perubahan status partai politik dalam verifikasi faktual secara objektif dan adil.
Dalam memutus perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang yang salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu, DKPP juga diminta mengecek dengan cermat seluruh alat bukti yang sudah diserahkan.
"Jangan sampai dugaan pelanggaran ini disimpan di bawah karpet. Tahapan sudah lewat, terus didiamkan saja," kata Hadar.
Koalisi meminta DKPP untuk memberhentikan anggota KPU yang terbukti melanggar dalam perkara tersebut. Hadar berpendapat, belum terlambat untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan bersih dari segala bentuk kecurangan. "Masih ada puncak dari pemilu yang menanti di depan," tandasnya.
Sampai Selasa (28/2) siang, ada 10.198 orang yang telah menandatangani petisi tersebut. Salah satu penandatangan petisi, Mang Uhuy, mengatakan kecurangan pemilu secara masif yang bahkan dimulai sebelum pemilu itu dijalankan dapat membahayakan keutuhan bangsa dan negara.
Baca juga: Sidang Kecurangan Verifikasi Parpol di DKPP Masuk Babak Akhir
Selain Idham, sembilan pihak teradu dalam perkara dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Sulawesi Utara itu antara lain ketua dan anggota KPU Sulawesi Utara yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu, Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto.
Berikutnya Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara Carles Worotitjan, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, serta Jelly Kantu selaku Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe.
Terpisah, Ketua DKPP Heddy Lugito memastikan pihaknya akan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga menyebut rapat pleno perkara tersebut telah dilaksanakan. "Tinggal tunggu penjadwalan sidang," singkatnya. (OL-17)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
DKPP menjatuhkan sanksi kepada rombongan KPU RI karena dinilai melanggar etika dengan menggunakan jet pribadi dalam perjalanan dinas.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved