Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
LEBIH dari 10 ribu masyarakat meminta majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutus dugaan kecurangan proses verifikasi faktual secara objektif. Dorongan masyarakat dilakukan melalui penandatanganan petisi secara daring lewat laman change.org/jangancurangipemilu.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang diwakili Hadar Nafis Gumay menyambangi Kantor DKPP di Jakarta Pusat untuk menyerahkan secara simbolis dukungan masyarakat itu pada Selasa (28/2) siang. Menurut Hadar, penandatangan petisi tersebut menginginkan agar Pemilu 2024 berlangsung secara jujur, bersih, serta demokratis.
"Dan penyelenggaranya juga tidak curang. Penyelenggaranya bekerja dengan berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu," katanya saat ditemui di lokasi.
Baca juga: DEEP : KPU harus Terbuka soal Data Pemilu agar Kepercayaan Publik Pulih
Mantan Komisioner KPU RI periode 2012-2017 itu mengatakan, dukungan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih penting untuk mengoreksi situasi saat ini. Oleh karenanya, Koalisi berharap agar DKPP dapat memutus perkara dugaan kecurangan perubahan status partai politik dalam verifikasi faktual secara objektif dan adil.
Dalam memutus perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang yang salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu, DKPP juga diminta mengecek dengan cermat seluruh alat bukti yang sudah diserahkan.
"Jangan sampai dugaan pelanggaran ini disimpan di bawah karpet. Tahapan sudah lewat, terus didiamkan saja," kata Hadar.
Koalisi meminta DKPP untuk memberhentikan anggota KPU yang terbukti melanggar dalam perkara tersebut. Hadar berpendapat, belum terlambat untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan bersih dari segala bentuk kecurangan. "Masih ada puncak dari pemilu yang menanti di depan," tandasnya.
Sampai Selasa (28/2) siang, ada 10.198 orang yang telah menandatangani petisi tersebut. Salah satu penandatangan petisi, Mang Uhuy, mengatakan kecurangan pemilu secara masif yang bahkan dimulai sebelum pemilu itu dijalankan dapat membahayakan keutuhan bangsa dan negara.
Baca juga: Sidang Kecurangan Verifikasi Parpol di DKPP Masuk Babak Akhir
Selain Idham, sembilan pihak teradu dalam perkara dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Sulawesi Utara itu antara lain ketua dan anggota KPU Sulawesi Utara yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu, Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto.
Berikutnya Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara Carles Worotitjan, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, serta Jelly Kantu selaku Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe.
Terpisah, Ketua DKPP Heddy Lugito memastikan pihaknya akan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga menyebut rapat pleno perkara tersebut telah dilaksanakan. "Tinggal tunggu penjadwalan sidang," singkatnya. (OL-17)
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved