Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ISU kecurangan adanya manipulasi data verfikasi faktual partai politik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu semakin mencuat seiring dengan banyaknya fakta dan terbaru yang bermunculan ke ruang publik dari tingkat pusat hingga daerah.
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati, mengatakan, jelang pemilu pihaknya mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbuka soal data pemilu meski ada isu kecurangan membuat KPU Republik Indonesia membantah terkait dengan tuduhan tersebut. Namun, bantahan secara verbal saja tidaklah cukup, sebab publik membutuhkan kepastian dan informasi yang jelas atas isu kecurangan yang tidak bisa disepelekan.
"Jangan sampai ada calon peserta pemilu yang dirugikan, sisi lain juga ada calon peserta pemilu yang diuntungkan. Ini baru tahapan awal proses penetapan peserta pemilu 2024. Kalau di awal saja sudah terdapat banyak polemik maupun kecurangan, bagaimana di tahapan lainnya," katanya, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022).
Ia mengatakan, berdasarkan dengan Pasal 3 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah mengamanatkan bahwa KPU, Bawaslu dan DKPP harus menjalankan prinsip penyelenggaraan yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, akuntabel, proporsional, professional dan efisien. Namun seharusnya hal tersebut, bukan hanya sekedar teks yang hanya dibaca tetapi juga menjadi implementasi nyata.
"Kami mendorong KPU RI melakukan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya hasil tetapi juga proses yang berlangsung pada sub tahapan verifikasi faktual partai politik sehingga tidak ada kecurigaan publik terjadi adanya manipulasi data, tekanan dan intimidasi kepada peneyelenggara pemilu tingkat bawah. Jika diperlukan KPU dapat melakukan audit sipol dan disampaikan hasilnya kepada publik agar seluruh proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung sesuai dengan aturan perundang-undangan, ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan publik pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu," ujarnya.
Menurutnya, terkait dengan adanya dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa daerah karena adanya intervensi KPU RI kepada KPU Daerah dan ini membutuhkan penelusuran lebih lanjut dan bawaslu semestinya dapat melakukan penelusuran dan menjadikan informasi dari masyarakat sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti Bawaslu, apakah benar terjadi dugaan kecurangan, apakah terpenuhi syarat formil materilnya ini tentu membutuhkan kajian dan tdak bisa publik juga memberikan kesimpulan terlalu dini atas isu yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
Bawaslu mestinya juga dapat melakukan pencermatan terhadap proses verifikasi faktual termasuk juga perbaikan verfak karena tentu diyakini Bawaslu juga memiliki data yang utuh atas tahapan yang telah dilakukan. Hasil kajian Bawaslu dapat menjadi pembanding dengan data yang dimiliki KPU, sekecil apapun hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu sampaikan kepada publik agar publik tidak saling curiga dan ini bisa membangun trust antara masyarakat dengan penyelenggara.
"Kami mendorong masyarakat sipil untuk tidak lelah mengawal tahapan pemilu dan menyampaikan segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih dan adil," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Kemenlu: 1.8 Juta WNI di Luar Negeri Bisa Ikut Pemilu 2024
Daripada sekadar mengubah aturan atau merevisi UU Pemilu dan Pilkada, lebih bagus kebiasaan parpol itu bisa diubah dengan mendengarkan aspirasi konstituen atau calon pemilih.
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Temuan itu, kata dia, ditemukan baik yang ada di dalam satu TPS (tempat pemungutan suara), antar-TPS, antardesa hingga antarkecamatan.
KPU masih memutakhirkan data pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ditargetkan semua data ganda tersebut bersih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2024.
Puan Maharani meminta tindak lanjut pemerintah yang konkret terkait peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
DIREKTUR Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah mengatakan, lakukan tiga hal ini agar bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. “Pertama, didasarkan pada data kependudukan yang akurat.
Kementerian Keuangan siap melakukan koordinasi dan konsolidasi data mengenai aliran dana sebesar Rp349 triliun seperti diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.
PERKUMPULAN Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) menggelar kegiatan Musyawarah Daerah bersama ratusan kepala daerah di seluruh Karawang untuk sinkronisasi program.
KORLANTAS Polri menyiapkan konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Hal ini dilakukan untuk mensikronkan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja dan SKPKD.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menilai, apa yang dikerjakan Mensos, semata-mata untuk memperbaiki data kemiskinan, agar salur bantuan tepat sasaran, tepat guna, tepat jumlah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved