Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan standar dan prosedur penyelidikan dan penyidikan di Komnas HAM dan Kejaksaan Agung harus diperbaiki dan disinkronkan. Hal itu untuk memastikan penyelesaian HAM berat secara yudisial tidak terus-terusan gagal.
Menurutnya, saat ini, koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus HAM berat masih belum baik. Hal itu pula yang membuat banyak berkas-berkas yang telah didalami Komnas HAM kemudian terhenti di Kejaksaan Agung.
"Kami lebih fokus pada upaya memperbaiki prosedur dan standar penyelidikan dan penyidikan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Banyak perdebatan soal berkas-berkas yang terhenti di sana," ujar Atnike dinIstana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1).
Ia pun meminta dukungan Presiden Joko Widodo untuk memuluskan koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaam Agung.
"Kita berharap dengan perbaikan standar atau prosedur di antara dua lembaga ini, proses yudisial akan dapat berjalan dengan lebih efektif," ucapnya. (OL-13)
Baca Juga: Menteri Basuki Ikut Tangani Kasus HAM Berat
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved