Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri Basuki Ikut Tangani Kasus HAM Berat

Andhika prasetyo
16/1/2023 14:05
Menteri Basuki Ikut Tangani Kasus HAM Berat
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (Antara )

MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menjadi salah satu anggota kabinet yang diembani tugas oleh Presiden Joko Widodo, dalam tindak lanjut rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM). Basuki diminta membantu membangun secara signifikan daerah-daerah yang menjadi lokasi pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Presiden minta kawasan-kawasan seperti di Aceh yang dulu jadi lokasi pelanggaran HAM berat dibantu. Misalnya bangun jalannya, irigasinya, air bersihnya dan lain-lain," ujar Basuki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1).

Selain itu, Kementerian PU-Pera juga bertanggung jawab dalam membangunkan hunian bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Saat ini, pembangunan hunian sudah dilakukan untuk para penyintas peristiwa 1965 yang berada di Maluku.

"Di Maluku sudah kita bangunkan, tapi itu tergantung. Kalau memang butuh, kita bangunkan," tuturnya.

Baca juga: Presiden Terbitkan Inpres untuk Tindaklanjuti Rekomendasi PPHAM

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penugasan khusus kepada 17 kementerian/lembaga. Mereka akan diberi amanat untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM.

"Dalam waktu dekat, Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga pemerintah, ditambah koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Presiden, Jakarta, selepas rapat terbatas, Senin (16/1). (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya