Presiden Terbitkan Inpres untuk Tindaklanjuti Rekomendasi PPHAM

Andhika prasetyo
16/1/2023 12:35
Presiden Terbitkan Inpres untuk Tindaklanjuti Rekomendasi PPHAM
Presiden Joko Widodo dan Menko polhukam Mahfud MD(Antara )

PRESIDEN Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penugasan khusus kepada 17 kementerian/lembaga. Mereka akan diberi amanat untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM). 

"Dalam waktu dekat, Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga pemerintah, ditambah koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Presiden, Jakarta, selepas rapat terbatas, Senin (16/1).

Selain itu, ia menambahkan, Kepala Negara juga akan berkunjung ke daerah-daerah yang menjadi lokasi pelanggaran HAM berat, seperti di Aceh dan Lampung. Jokowi akan menemui para keluarga korban guna memberikan dukungan.

Baca juga: Soal Dapil, Ramlan Surbakti Nilai Kemandirian KPU Telah Dilanggar

"Bahkan, kami juga akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat yang tersebar di luar negeri, terutama di Eropa Timur. Mungkin nanti mereka akan dikumpulkan di Jenewa (Swiss) atau Amsterdam (Belanda). Presiden ingin memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama," jelas mantan Ketua MK itu.

Mahfud juga memastikan semua akan dipersiapkan secara matang. Pasalnya kebijakan yang diambil pemerintah saat ini begitu penting demi menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Tanah Air.

"Pak Menkumham, Bu Menteri Luar Negeri amdan saya akan menyiapkan semua itu sehingga nanti pesannya tersampaikan jelas sampai ke luar negeri dan tim ini tidak main-main," tandasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya