Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penugasan khusus kepada 17 kementerian/lembaga. Mereka akan diberi amanat untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).
"Dalam waktu dekat, Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga pemerintah, ditambah koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Presiden, Jakarta, selepas rapat terbatas, Senin (16/1).
Selain itu, ia menambahkan, Kepala Negara juga akan berkunjung ke daerah-daerah yang menjadi lokasi pelanggaran HAM berat, seperti di Aceh dan Lampung. Jokowi akan menemui para keluarga korban guna memberikan dukungan.
Baca juga: Soal Dapil, Ramlan Surbakti Nilai Kemandirian KPU Telah Dilanggar
"Bahkan, kami juga akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat yang tersebar di luar negeri, terutama di Eropa Timur. Mungkin nanti mereka akan dikumpulkan di Jenewa (Swiss) atau Amsterdam (Belanda). Presiden ingin memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama," jelas mantan Ketua MK itu.
Mahfud juga memastikan semua akan dipersiapkan secara matang. Pasalnya kebijakan yang diambil pemerintah saat ini begitu penting demi menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Tanah Air.
"Pak Menkumham, Bu Menteri Luar Negeri amdan saya akan menyiapkan semua itu sehingga nanti pesannya tersampaikan jelas sampai ke luar negeri dan tim ini tidak main-main," tandasnya. (P-5)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Tim Pemantau PPHAM melaksanakan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat atas Peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah
UPAYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan janji menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu dinilai belum maksimal.
Mahfud berencana bertemu korban pelanggaran HAM berat saat ke Amsterdam dan Ceko.
Penyelesaian planggaran hak asasi manusia berat jalur non-yudisial akan berfokus pada korban dan pemerintah tidak akan mencari pelakunya.
Presiden Jokowi akan mulai menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu selepas perayaan Idul Fitri mendatang.
Selain penyelesaian kasus, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengingatkan tentang pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved