Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penugasan khusus kepada 17 kementerian/lembaga. Mereka akan diberi amanat untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).
"Dalam waktu dekat, Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga pemerintah, ditambah koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Presiden, Jakarta, selepas rapat terbatas, Senin (16/1).
Selain itu, ia menambahkan, Kepala Negara juga akan berkunjung ke daerah-daerah yang menjadi lokasi pelanggaran HAM berat, seperti di Aceh dan Lampung. Jokowi akan menemui para keluarga korban guna memberikan dukungan.
Baca juga: Soal Dapil, Ramlan Surbakti Nilai Kemandirian KPU Telah Dilanggar
"Bahkan, kami juga akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat yang tersebar di luar negeri, terutama di Eropa Timur. Mungkin nanti mereka akan dikumpulkan di Jenewa (Swiss) atau Amsterdam (Belanda). Presiden ingin memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama," jelas mantan Ketua MK itu.
Mahfud juga memastikan semua akan dipersiapkan secara matang. Pasalnya kebijakan yang diambil pemerintah saat ini begitu penting demi menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Tanah Air.
"Pak Menkumham, Bu Menteri Luar Negeri amdan saya akan menyiapkan semua itu sehingga nanti pesannya tersampaikan jelas sampai ke luar negeri dan tim ini tidak main-main," tandasnya. (P-5)
Saya ingin bertemu Presiden untuk menjelaskan langkah politik saya selama ini
Mahfud menyebut PSSI harus segera mengambil tindakan dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya.
PSSI diminta melakukan percepatan KLB untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut harus sesuai dengan hukum acara pemeriksaan yang saat ini tengah dijalankan Polri.
Berikut delapan kesalahan yang dilakukan oleh PSSI menyusul tragedi Kanjuruhan.
Anggota TGIPF Akmal Marhali mengatakan harus ada penyelesaian secara internal dari PSSI dari poin-poin rekomendasi setebal 124 halaman itu.
Tim Pemantau PPHAM melaksanakan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat atas Peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah
"Jangan sekali-kali menuduh ini mau mengkerdilkan umat Islam, mau menghidupkan lagi komunis. Justru ini banyak rekomendasi yang terkait dengan pelanggaran terhadap orang muslim di Aceh,"
Merespons pertanyaan tersebut, masyarakat sipil menganggap kerja Tim PP HAM kurang maksimal, khususnya dalam memberikan keadilan bagi korban.
Komnas, ujarnya, memandang bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM.
Pemerintah berkomitmen kuat menyelesaikan secara yudisial 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Setara Institute menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengakui dan menyesali tentang peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sekadar bagian dari aksesoris politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved