Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
UPAYA penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu terus dilakukan, termasuk Komisi Nasional (Komnas) HAM. Selain penyelesaian kasus, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengingatkan tentang pemulihan hak korban pelanggaran HAM.
Atnike mengapresiasi peran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang telah menyerahkan data peristiwa dan korban. Bahkan Wali Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menyerahkan sekitar 5.000 data korban pelanggaran HAM yang telah didata KKR Aceh kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Diketahui, berdasarkan hasil laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPPHAM) ada 12 kasus pelanggaran HAM berat. Di mana tiga di antaranya berada di Aceh. Yakni, kasus Rumoh Geudong, Jambo Keupok dan Simpang KKA.
Baca juga: KKB Kian Beringas, Komnas HAM Akui Sulit Pantau Situasi Papua
Menurutnya, inisiatif menyerahkan data korban itu positif. “Tetapi memang perlu diperhatikan nanti kerangka institusional dari KKR Aceh dengan mekanisme yudisial atau tindak lanjut dari TPPHAM yang akan dibentuk pemerintah. Kedepan ada beberapa hal yang menurut saya perlu diperjelas,” tegasnya.
Atnike menegaskan ada kategori korban yang akan mendapatkan pemulihan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi TPPPHAM. Lantas, definisi, cakupan dari korban yang akan ditangani tim tindak lanjut itu harus memperjelas kategori atau cakupan korban.
Baca juga: Ie Bu Pedah, Bubur Khas Aceh dari 44 Jenis Dedaunan Hutan
Ketua Komnas HAM itu mengingatkan konsep reparasi yang sesuai dengan konteks kebutuhan sosial di wilayah atau lokasi korban hidup. Untuk reparasi darurat sudah pernah diberikan Pemerintahan Daerah Istimewa Aceh, berupa pelayanan medis dan bantuan-bantuan sosial sosial.
"Juga merumuskan kebutuhan adanya reparasi komprehensif baik dalam pembangunan rumah, modal usaha yang sesuai dengan konteks sosial masyarakat Aceh seperti pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, juga bentuk-bentuk beasiswa dan lain sebagainya. Rekomendasi ini menurut saya juga perlu disampaikan kepada pemerintah,” jelasnya.
Atnike pun mengenalkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM yang berat. Di dalamnya ada berbagai prinsip dan juga model-model hak-hak yang mungkin dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengembangkan lebih lanjut rumusan-rumusan pemulihan ataupun rumusan kebijakan untuk pemulihan korban yang sesuai dengan konteks daerah seperti Aceh. (Z-3)
Tim Pemantau PPHAM melaksanakan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat atas Peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah
UPAYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan janji menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu dinilai belum maksimal.
Mahfud berencana bertemu korban pelanggaran HAM berat saat ke Amsterdam dan Ceko.
Penyelesaian planggaran hak asasi manusia berat jalur non-yudisial akan berfokus pada korban dan pemerintah tidak akan mencari pelakunya.
Presiden Jokowi akan mulai menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu selepas perayaan Idul Fitri mendatang.
KEBAKARAN lahan melanda dua gampong (desa) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Total lahan yang terbakar sejak sepekan terakhir seluas 12 hektare.
Dari jumlah jemaah asal Aceh kali ini (tahun 2025), 4.378 orang, sebanyak 12 di antaranya telah wafat di Arab Saudi.
Muslim, penjaga rumah Cut Meutia, mengaku telah berulang kali melaporkan kondisi kerusakan parah pada beberapa bagian bangunan Rumah Cut Meutia.
HARGA cabai merah di kawasan Provinsi Aceh, sejak sepekan terakhir turun.
Turunnya harga tersebut dapat memengaruhi semangat petani dan pekerja. Apalagi hal itu bisa berdampak beruk roda berekonomian warga sekitar.
DEMAM batu akik seolah menjadi epidemi yang melanda masyarakat Indonesia saat ini
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved