Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
UPAYA penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu terus dilakukan, termasuk Komisi Nasional (Komnas) HAM. Selain penyelesaian kasus, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengingatkan tentang pemulihan hak korban pelanggaran HAM.
Atnike mengapresiasi peran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang telah menyerahkan data peristiwa dan korban. Bahkan Wali Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menyerahkan sekitar 5.000 data korban pelanggaran HAM yang telah didata KKR Aceh kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Diketahui, berdasarkan hasil laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPPHAM) ada 12 kasus pelanggaran HAM berat. Di mana tiga di antaranya berada di Aceh. Yakni, kasus Rumoh Geudong, Jambo Keupok dan Simpang KKA.
Baca juga: KKB Kian Beringas, Komnas HAM Akui Sulit Pantau Situasi Papua
Menurutnya, inisiatif menyerahkan data korban itu positif. “Tetapi memang perlu diperhatikan nanti kerangka institusional dari KKR Aceh dengan mekanisme yudisial atau tindak lanjut dari TPPHAM yang akan dibentuk pemerintah. Kedepan ada beberapa hal yang menurut saya perlu diperjelas,” tegasnya.
Atnike menegaskan ada kategori korban yang akan mendapatkan pemulihan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi TPPPHAM. Lantas, definisi, cakupan dari korban yang akan ditangani tim tindak lanjut itu harus memperjelas kategori atau cakupan korban.
Baca juga: Ie Bu Pedah, Bubur Khas Aceh dari 44 Jenis Dedaunan Hutan
Ketua Komnas HAM itu mengingatkan konsep reparasi yang sesuai dengan konteks kebutuhan sosial di wilayah atau lokasi korban hidup. Untuk reparasi darurat sudah pernah diberikan Pemerintahan Daerah Istimewa Aceh, berupa pelayanan medis dan bantuan-bantuan sosial sosial.
"Juga merumuskan kebutuhan adanya reparasi komprehensif baik dalam pembangunan rumah, modal usaha yang sesuai dengan konteks sosial masyarakat Aceh seperti pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, juga bentuk-bentuk beasiswa dan lain sebagainya. Rekomendasi ini menurut saya juga perlu disampaikan kepada pemerintah,” jelasnya.
Atnike pun mengenalkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM yang berat. Di dalamnya ada berbagai prinsip dan juga model-model hak-hak yang mungkin dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengembangkan lebih lanjut rumusan-rumusan pemulihan ataupun rumusan kebijakan untuk pemulihan korban yang sesuai dengan konteks daerah seperti Aceh. (Z-3)
Tim Pemantau PPHAM melaksanakan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat atas Peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah
UPAYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan janji menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu dinilai belum maksimal.
Mahfud berencana bertemu korban pelanggaran HAM berat saat ke Amsterdam dan Ceko.
Penyelesaian planggaran hak asasi manusia berat jalur non-yudisial akan berfokus pada korban dan pemerintah tidak akan mencari pelakunya.
Presiden Jokowi akan mulai menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu selepas perayaan Idul Fitri mendatang.
SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, MZ alias KS, 40, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
SEBANYAK 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu dilakukan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Toyota Production System (TPS) sebagai sistem produksi asli yang dikembangkan oleh Toyota untuk mencapai produksi yang efisien dan berkualitas.
Salat sunat dua rakaat dan berisi khotbah tausiah itu digelar oleh forum pimpinan kecamatan di lapangan bola kaki dekat pasar pusat perbelanjaan Keude Lamlo, Ibu kota Kecamatan Sakti.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin membenarkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya yang ditangkap anggota Densus 88
Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) dalam operasi yang digelar di Banda Aceh pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved