Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim Pemantau PPHAM) melaksanakan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat atas Peristiwa 1965 di Sulteng yang diselenggarakan di Pogombo, kantor Gubernur Provinsi Sulteng, Kamis (14/12).
Pelaksanaan Program Pemenuhan Hak Korban ini salah satu wujud komitmen pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat yang diterima oleh pemerintah.
Sulteng menjadi tempat ketiga setelah Aceh dan Jakarta. Program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat di Aceh dilakukan pada Juni 2023. Sementara pemenuhan hak korban di Jakarta yang mencakup kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, dan kasus penghilangan secara paksa, dilakukan pada 11 Desember 2023.
Baca juga: Hingga Akhir Jabatannya, Jokowi belum Maksimal Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
Sebanyak 448 penerima manfaat yang merepresentasikan 146 korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulteng mendapat sejumlah program dari pemerintah antara lain: Kartu Indonesia Sehat Prioritas dari Kemenkes, program Keluarga Harapan, Atensi, dan Sembako dari Kemensos, pelatihan usaha mikro dan penerbitan NIB dari Kemenkop UKM, bingkisan tahun baru dari Kementerian BUMN, program perbaikan atau pembangunan rumah layak huni dari Kementerian PUPR. Serta khusus untuk para korban di Sulteng, Pemprov Sulteng juga memberikan bantuan bahan pangan.
Ketua Tim PPHAM, yg sekarang menjadi Wakil Ketua II Tim Pemantau PPHAM, Prof Dr Makarim Wibisono mengatakan, momentum ini sangat spesial karena masih dalam nuansa peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember setiap tahunnya.
Baca juga: Benny Rhamdani Sebut Prabowo Alihkan Subtansi Pertanyaan Ganjar soal Lokasi Makam Aktivis 98
“Bagi saya sendiri peristiwa seperti ini juga khusus karena mengingatkan saya pada kejadian 2,5 tahun lalu, waktu itu Menko Polhukam Mahfud MD menelpon saya menjelaskan keinginan beliau menyelesaikan secara non yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pak Mahfud MD meminta kesediaan saya menjadi ketua PPHAM. Dan kita menyaksikan pada pagi ini peristiwa bersejarah khususnya bagi korban dan keluarganya di Sulteng,” kata Makarim dalam sambutannya.
Makarim berharap, langkah bersejarah ini bisa memperkuat kerukunan nasional, khususnya dalam menyongsong satu abad kemerdekaan di 2045.
“Kami berdoa sedalam-dalamnya, semoga upaya bersejarah pagi ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam NKRI menghadapi 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2045. Dan juga saya berdoa semoga upaya Pemerintah RI berhasil sepenuhnya agar pelanggaran HAM berat masa lalu tidak terjadi lagi di Tanah Air,” kata Makarim.
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura mengungkapkan rasa terima kasih karena para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang ada di Sulteng akhirnya mendapatkan hak pemulihan. Dia berharap, upaya bersejarah ini berbuah kehidupan yang lebih damai bagi para korban.
“Atas nama Pemprov Sulteng saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya pada pemerintah pusat melalui Kemenko Polhukam yang memprogramkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat untuk korban pelanggaran HAM di Sulteng. Semoga kegiatan ini menjadi awal dari pembangunan kehidupan yang adil damai dan sejahtera bagi para korban,” katanya. (RO/Z-7)
"Jangan sekali-kali menuduh ini mau mengkerdilkan umat Islam, mau menghidupkan lagi komunis. Justru ini banyak rekomendasi yang terkait dengan pelanggaran terhadap orang muslim di Aceh,"
Merespons pertanyaan tersebut, masyarakat sipil menganggap kerja Tim PP HAM kurang maksimal, khususnya dalam memberikan keadilan bagi korban.
Komnas, ujarnya, memandang bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM.
Pemerintah berkomitmen kuat menyelesaikan secara yudisial 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Setara Institute menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengakui dan menyesali tentang peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sekadar bagian dari aksesoris politik.
Wang Xiaohing berdalih tindakan ini untuk memberantas kekuatan kriminal dan menopang keamanan politik, serta kontrol sosial di seluruh negeri.
Dalam 24 jam terakhir, masyarakat internasional kembali menyaksikan serangan Israel atas kerumunan warga Gaza yang tengah mengantre untuk mendapatkan bantuan.
Pemerintah didesak mengusut dua pelanggaran ham berat yang menyebabkan dua orang tewas akibat konflik tambang baru bara di Kalimantan Selatan.
Untuk nonyudisial, pemerintah akan memberikan bantuan peningkatan ekonomi hingga jaminan kesehatan.
Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga pemerintah, untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved