Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim Pemantau PPHAM) melaksanakan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat atas Peristiwa 1965 di Sulteng yang diselenggarakan di Pogombo, kantor Gubernur Provinsi Sulteng, Kamis (14/12).
Pelaksanaan Program Pemenuhan Hak Korban ini salah satu wujud komitmen pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat yang diterima oleh pemerintah.
Sulteng menjadi tempat ketiga setelah Aceh dan Jakarta. Program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat di Aceh dilakukan pada Juni 2023. Sementara pemenuhan hak korban di Jakarta yang mencakup kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, dan kasus penghilangan secara paksa, dilakukan pada 11 Desember 2023.
Baca juga: Hingga Akhir Jabatannya, Jokowi belum Maksimal Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
Sebanyak 448 penerima manfaat yang merepresentasikan 146 korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulteng mendapat sejumlah program dari pemerintah antara lain: Kartu Indonesia Sehat Prioritas dari Kemenkes, program Keluarga Harapan, Atensi, dan Sembako dari Kemensos, pelatihan usaha mikro dan penerbitan NIB dari Kemenkop UKM, bingkisan tahun baru dari Kementerian BUMN, program perbaikan atau pembangunan rumah layak huni dari Kementerian PUPR. Serta khusus untuk para korban di Sulteng, Pemprov Sulteng juga memberikan bantuan bahan pangan.
Ketua Tim PPHAM, yg sekarang menjadi Wakil Ketua II Tim Pemantau PPHAM, Prof Dr Makarim Wibisono mengatakan, momentum ini sangat spesial karena masih dalam nuansa peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember setiap tahunnya.
Baca juga: Benny Rhamdani Sebut Prabowo Alihkan Subtansi Pertanyaan Ganjar soal Lokasi Makam Aktivis 98
“Bagi saya sendiri peristiwa seperti ini juga khusus karena mengingatkan saya pada kejadian 2,5 tahun lalu, waktu itu Menko Polhukam Mahfud MD menelpon saya menjelaskan keinginan beliau menyelesaikan secara non yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pak Mahfud MD meminta kesediaan saya menjadi ketua PPHAM. Dan kita menyaksikan pada pagi ini peristiwa bersejarah khususnya bagi korban dan keluarganya di Sulteng,” kata Makarim dalam sambutannya.
Makarim berharap, langkah bersejarah ini bisa memperkuat kerukunan nasional, khususnya dalam menyongsong satu abad kemerdekaan di 2045.
“Kami berdoa sedalam-dalamnya, semoga upaya bersejarah pagi ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam NKRI menghadapi 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2045. Dan juga saya berdoa semoga upaya Pemerintah RI berhasil sepenuhnya agar pelanggaran HAM berat masa lalu tidak terjadi lagi di Tanah Air,” kata Makarim.
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura mengungkapkan rasa terima kasih karena para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang ada di Sulteng akhirnya mendapatkan hak pemulihan. Dia berharap, upaya bersejarah ini berbuah kehidupan yang lebih damai bagi para korban.
“Atas nama Pemprov Sulteng saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya pada pemerintah pusat melalui Kemenko Polhukam yang memprogramkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat untuk korban pelanggaran HAM di Sulteng. Semoga kegiatan ini menjadi awal dari pembangunan kehidupan yang adil damai dan sejahtera bagi para korban,” katanya. (RO/Z-7)
UPAYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan janji menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu dinilai belum maksimal.
Mahfud berencana bertemu korban pelanggaran HAM berat saat ke Amsterdam dan Ceko.
Penyelesaian planggaran hak asasi manusia berat jalur non-yudisial akan berfokus pada korban dan pemerintah tidak akan mencari pelakunya.
Presiden Jokowi akan mulai menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu selepas perayaan Idul Fitri mendatang.
Selain penyelesaian kasus, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengingatkan tentang pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
Warisan otoritarianisme masih tetap dirasakan sampai saat ini. Amnesty International Indonesia menilai, peringatan 27 tahun reformasi justru diwarnai dengan erosi hak asasi manusia (HAM).
Presiden Prabowo Subianto diharapkan bisa menyelesaikan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di Papua.
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengingatkan pentingnya semangat kolaborasi dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Komnas HAM sudah menyatakan ada 18 pelanggaran HAM berat dan 5 sudah diadili.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai belum bisa memberi tanggapan terkait rancangan dan target penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved