Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2004-2007 Ramlan Surbakti menyatakan bahwa KPU RI di bawah pimpinan Hasyim Asy'ari sudah tidak berdiri sendiri atau mandiri.
Ramlan kecewa dengan adanya kesepakatan antara DPR RI dengan KPU bahwa tidak ada perubahan penataan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Komisi II, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (11/1/2023).
"Poin saya setelah rapat dengar pendapat, kok ini ada kesepakatan Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, mengenai akan tetap mempertahankan dapil itu di lampiran. Kok Bawaslu dan DKPP ikut?," papar Ramlan heran, yang dikutip Senin (16/1/2023).
"Kemudian, kok katanya konsultasi, apa konsultasi harus diakhiri dengan kesepakatan, itu saya sudah, wah ini Kemandirian KPU sudah dilanggar," sesalnya.
Menurutnya, KPU seharusnya memiliki kemandirian sebagai lembaga. Ramlan menegaskan seharusnya KPU tidak berada di bawah lembaga apapun.
Yang kedua, dalam situasi apapun, KPU harus tunduk dengan peraturan Perundang-undangan.
Yang menjadi persoalan, kata Ramlan, rencana desain ulang dapil ini sepenuhnya jadi kewenangan KPU. Namun, KPU memilih untuk bersepakat untuk tak mengubah penataan dapil.
Baca Juga: KPU Intervensi KPUD untuk Loloskan Semua Parpol, Kecuali 'U'
"Kalau konsultasi ditutup dengan kesepakatan, sama artinya DPR Komisi II dan Mendagri ikut terlibat dalam pembuatan PKPU. Bahkan Bawaslu dan DKPP juga ikutan," tegasnya.
"Bawaslu dan DKPP harus tahu diri lah, Anda tidak berwenang untuk membuat itu, membuat PKPU dari putusan MK itu. Dan Komisi II-Mendagri bisa memberikan masukan pertanyaan silahkan saja," ungkapnya.
Terpisah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut DPR tak punya kewenangan memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan desain daerah pemilihan (dapil) lama pada Pemilu 2024. KPU dinilai perlu bekerja mandiri dan independen.
"Pedoman KPU adalah konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tegas peneliti Perludem Fadli Ramadhanil kepada Media Indonesia, Kamis, 12 Januari 2023.
Fadli menyebut dengan dibatalkannya lampiran oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menyiratkan KPU diperintahkan membuat desain dapil baru. Fadli juga menegaskan menata dapil tidak ada hubungannya dengan anggaran yang harus ditambah. Sebab, menata dapil menggunakan data agrerat kependudukan dan peta Indonesia. (OL-13)
Baca Juga: Soal Dapil, KPU Tak Harus Terikat dengan Keinginan Komisi II
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
Menurut Guspardi, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50% anggota DPR.
Perbedaan hasil penghitungan suara di formulir C1 dengan data yang masuk ke laman KPU melalui aplikasi Sirekap menimbulkan polemik dan hal ini dinilai perlu segera diselesaikan oleh KPU.
Meskipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbuka terkait hal tersebut, namun perlu didorong adanya regulasi.
Kami juga mensinyalir berbagai informasi dari media massa, seperti daerah Garut, Boyolali, Sumatra Utara dan lain sebagainya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan karena masih banyak musala, masjid maupun madrasah berdiri di atas tanah wakaf.
Hingga kini DPR masih dalam masa reses kembali ke daerah pemilihan sehingga tidak memungkinkan DPR mengadakan rapat khusus untuk merencanakan revisi UU Pemilu imbas putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved