Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat. Ia menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Ia juga mengatakan bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.
"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) maupun DKPP," kata Guspardi dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (22/2).
Legislator PAN itu mengatakan dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. “Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?” tanya Guspardi.
Baca juga: Timnas AMIN Mengaku Siap Gugat Kecurangan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Menurutnya, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50% anggota DPR. "Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung," kata dia.
Menurut Guspardi, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung, sehingga menurutnya, langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis. (RO/S-3)
KOMISI II DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja (Raker) dengan Pemkot Bogor membahas pengelolaan Taman Manunggal dan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) ya rampung
KOMISI II DPRD Kota Bogor raker dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor terkait monev kinerja direksi yang berdampak kepada pendapatan PPJ kepada Pemkot Bogor.
KETUA Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan menyatakan pihak legislatif akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder di Kota Bogor, guna memajukan ekosistem bisnis dan usaha.
Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.
Program ini sudah menjadi program kerja Junimart di wilayah Kabupaten, Asahan, Batu Bara, Dairi, Karo, Langkat, Pakpak Bharat, Simalungun, Kota Binjai, Pematangsiantar dan Tanjungbalai.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan karena masih banyak musala, masjid maupun madrasah berdiri di atas tanah wakaf.
KECURIGAAN terhadap proses penyelenggaraan dan hasil Pemilu 2024 wajar terjadi. Segala kejanggalan Pemilu 2024 terpampang di depan mata.
“Bahwa ada miskomunikasi kenapa muncul RDF (refuse derived fuel) tanpa dikomunikasikan, itu dipertanyakan lalu dilanjutkan dengan rapat-rapat berikut. Bukan langsung, hak angket gitu lho."
Menurut dia, hak angket merupakan hak DPRD dalam rangka menjalanlan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.
FRAKSI NasDem di DPR dipastikan tetap maju mengusung hak angket meski tanpa PDIP. Hak angket tersebut terkait dengan dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koalisi perubahan dari kubu 01 masih menunggu aksi lanjutan terkai hak angket yang diusulkan oleh calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo.
Cak Imin membeberkan hal yang paling penting untuk diusut pembentukan pansus hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya soal dugaan penyalahgunaan visa haji reguler.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved