Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Ary Yusuf Amir mengatakan pihaknya sudah siap 100% untuk menggugat terkait kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan saat ini pihaknya hanya tinggal merapikan data-data dan bukti kecurangan yang mereka punya.
“Kalau kita sudah sangat siap. Kita ini sekarang sudah di taraf pengakhiran data. Data-data kecurangan sudah lama dikumpulkan, sekarang tinggal dirapikan saja. Sudah lengkap semua data kita. Nanti kita tunggu di persidangan di MK. Kita beberkan semua. Sudah lengkap kita data-datanya,” kata Ary kepada Media Indonesia, Kamis (22/2).
Menurut Ary, penyelenggaraan pemilu tahun ini tidak hanya terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), tetapi juga sudah mengarah ke brutal. Dia mengeluhkan banyak pihak yang tidak berwenang ikut campur dalam urusan pemilu, seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Hukum Bongkar Kecurangan Pemilu 2024
“Apa urusannya dia mengomentari soal pemilu? Kapasitas beliau bicara selaku apa ya? Iya kan? Bukan urusan Mendagri itu. Kapasitas beliau sebagai apa? KPU bukan, sebagai 02 bukan. Bagaimana kok sudah negara ini jadi kacau begini?” keluh Ary.
Saat ini, Ary hanya berharap proses gugatan ke MK terkait kecurangan kelak bisa berjalan lancar dan adil. Ia juga berharap hakim yang nanti juga bisa menggunakan hati nurani dalam mengadili perkara.
“Kalau urusan memenangkan itu, kembali lagi kepada nuraninya para hakim yang menyidangkan. Kalau itu bukan kewenangan kita. Kita bertugas meyakinkan, menyiapkan materi yang mempunyai kaidah hukum, yang punya nilai pembuktian, itu tugas kita. Kita sampaikan secara sistematis dan lengkap itu tugas kami. Jadi, kalau untuk memenangkan atau tidak menang, kembali lagi ke nurani para hakim. Itu bukan tugas kita,” pungkasnya. (Z-3)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved