Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Perlu Susun Regulasi Agar Pemilih tidak Terdaftar di DPT Dapat Gunakan NIK di KK

Media Indonesia
01/2/2024 21:15
KPU Perlu Susun Regulasi Agar Pemilih tidak Terdaftar di DPT Dapat Gunakan NIK di KK
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman(DPR/BUNGA)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Aminurokhman mendorong agar KPU segera membuat regulasi terkait isu tentang pemilih yang belum mendapatkan KTP secara fisik, namun sudah terdaftar di DPT, agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, meskipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbuka terkait hal tersebut, namun perlu didorong adanya regulasi. Sehingga, pemilih yang belum punya KTP fisik namun tertera di DPT dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).

"Saya mendapatkan aspirasi di lapangan, terutama di wilayah (Indonesia) timur (bahwa) sejumlah pemilih masih belum memiliki legalitas berupa KTP fisik, sampai saat ini belum jelas kepastian hak pilihnya. KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak bisa menindaklanjuti kasus ini, karena belum ada regulasinya dari pusat. Meskipun Ketua KPU sudah membuat statement secara terbuka di media, tapi tanpa ada regulasi, tentu KPU di seluruh Indonesia tidak akan mengambil langkah-langkah tegas itu," ujar Aminurrokhman di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II DPR RI di Padang, Sumatra Barat, Selasa (30/1).

Baca juga : 18 Ribu Pemilih Potensial Belum Punya e-KTP, Disdukcapil Rekam KTP di Sekolah

Menurut Amin, sapaan akrabnya, pihaknya perlu kepastian dengan terbitnya regulasi sebagai acuan KPU terutama di daerah-daerah. Jadi, kalaupun dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan tidak ada, tapi pemilih tersebut sudah masuk kedalam DPT, seharusnya jangan sampai hak pilihnya hilang.

"Kami di Komisi II mendorong KPU untuk segera membuat surat regulasi atau surat petunjuk teknis terkait dengan persoalan ini. Jangan sampai hak warga negara hilang hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang seharusnya itu tidak perlu terjadi. Karena mereka kan sudah memiliki identitas, NIK-nya ada, batas usianya di KK itu juga sudah tertera, apalagi yang mau diragukan. Maka dari itu, persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut," tutup Politisi Fraksi Partai NasDem ini. (S-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie
Berita Lainnya