Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Aminurokhman mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait potensi kegaduhan berkenaan dengan publikasi hasil pemilu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. Amin meminta KPU mengevaluasi Sirekap yang dinilai tidak akurat dan justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Sejak awal Komisi II sudah memberikan peringatan. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU saya sudah sampaikan, persiapkan dengan baik agar tidak gaduh. Sirekap pakai sistem teknologi, jika tidak ada proteksi yang kuat bisa terjadi kerawanan," ungkap Aminurokhman, dalam keterangannya yang dikutip Perlementaria, di Jakarta, Selasa (20/2).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan perbedaan hasil penghitungan suara di formulir C1 dengan data yang masuk ke laman KPU melalui aplikasi Sirekap menimbulkan polemik dan hal ini dinilai perlu segera diselesaikan oleh KPU. Apalagi, tambah Amin, sapaan Aminurokhman, masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa Sirekap hanya alat bantu yang bisa digunakan untuk memantau perolehan hasil penghitungan suara.
Baca juga : DPR: Perubahan Desain Surat Suara Perlu Kesepahaman Semua Pihak
"Ketika publik banyak belum memahami Sirekap hanya jadi alat bantu, lalu sistemnya justru banyak perbedaan dengan hasil formulir C1 maka terjadi kegaduhan. Penghitungan resmi itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional, berjenjang," tegas Amin.
Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu menyebut akan ada evaluasi dari Komisi II terkait penggunaan Sirekap. Menurutnya, Sirekap bisa saja digunakan hanya untuk internal KPU. "Kalau itu tetap dipublikasi dan jadi konsumsi masyarakat maka sistemnya harus diperkuat. Jangan jadi seperti ini, gaduh, dianggap sebagai hasil final," tegas Amin.
Terkait anggaran untuk proyek pengadaan Sirekap, Amin mengatakan Komisi II tidak membahas anggaran hingga satuan tiga atau dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran per program dengan KPU.
"Kami tidak dalam pembahasan hingga satuan tiga. Ketika anggaran untuk pelaksanaan pemilu dianggap sudah bisa dijalankan, maka kami tekankan untuk bisa dimaksimalkan dalam prosesnya," pungkas Amin. (RO/S-3)
Menurut Guspardi, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50% anggota DPR.
Meskipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbuka terkait hal tersebut, namun perlu didorong adanya regulasi.
Kami juga mensinyalir berbagai informasi dari media massa, seperti daerah Garut, Boyolali, Sumatra Utara dan lain sebagainya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan karena masih banyak musala, masjid maupun madrasah berdiri di atas tanah wakaf.
Hingga kini DPR masih dalam masa reses kembali ke daerah pemilihan sehingga tidak memungkinkan DPR mengadakan rapat khusus untuk merencanakan revisi UU Pemilu imbas putusan MK.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved