Kamis 05 Agustus 2021, 14:50 WIB

DPR: Perubahan Desain Surat Suara Perlu Kesepahaman Semua Pihak

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
DPR: Perubahan Desain Surat Suara Perlu Kesepahaman Semua Pihak

Ist/DPR
Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.

 

DIPERLUKAN kesepahaman antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyederhanakan atau mengubah desain surat suara pada pemilihan umum (pemilu) serentak 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan dirinya setuju dengan usulan penggunaan satu surat suara untuk lima jenis pemilihan yakni presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada pemilu serentak 2024.

Meskipun saat ini, menurut dia, Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan surat suara harus mencantumkan nama partai politik peserta pemilu, nama dan nomor urut calon (presiden dan legislatif).

"Demi memudahkan pemilih dan membuat proses pemungutan serta perhitungannya lebih cepat serta bertujuan mencapai kemaslahatan surat suara bisa dibuat satu lembar. Bisa saja wong itu peristiwa hukum," ujar Zulfikar dalam diskusi terkait kepemiluan yang diselenggarakan KPU Demak, Rabu (4/8).

Selain penyederhanaan surat suara menjadi satu lembar, ia juga menyambut baik usulan perubahan metode pemberian suara dari mencoblos menjadi menuliskan nomor urut calon presiden dan anggota parlemen.

Menurut Zulfikar, teknik pemberian suara dengan menuliskan nomor calon, sudah pernah dipraktikan dalam sejarah kepemiliuan di Indonesia.

"Tidak hanya mencontreng dan mencoblos, tetapi metode pemberian suara juga pernah dengan menuliskan nomor calon," paparnya.

Meski demikian, Zulfikar mengakui tidak semua pihak setuju dengan terobosan hukum dan perubahan metode pemberian suara tersebut. Hal itu, yang menurutnya perlu dibahas lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan yakni penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR. Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pemilu serentak 2024 diperkirakan akan lebih kompleks.

Karenanya, aturan atau regulasi terkait kepemiliuan yang dibuat jangan sampai multitafsir sehingga menghadirkan pemahaman berbeda di kalangan penyelenggara yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Pemilu merupakan ajang kompetisi sehingga aturan yang ajeg menjadi penting. Jika ada perbedaan pemahaman antara aktor-aktor utama penyelenggara pemilu, ini jadi tantangan dari pemilu kita. Akan lebih mudah jika terobosan hukum tersebut dipahami sama oleh para pemangku kepentingan dalam pemilu," tuturnya.(Ind/OL-09)

Baca Juga

MI/Susanto

Percepatan Pilkada Disebut Jadi Karpet Merah Anak-Mantu Jokowi

👤Tri Subarkah 🕔Jumat 22 September 2023, 19:27 WIB
RENCANA percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 dari yang semula pada November menjadi September dinilai sebagai upaya memberikan karpet merah...
MI/M Irfan

Ini Enam Alasan Aktivis 98 Wajib Dukung Pasangan AMIN di Pilpres 2024

👤Selamat Saragih 🕔Jumat 22 September 2023, 19:25 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) adalah dwi tunggal representatif keberagaman di Indonesia dan juga mewakili suasana batin...
Dok.MI

Semua Fraksi Disebut Pahami Keinginan Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada

👤Sri Utami 🕔Jumat 22 September 2023, 18:39 WIB
KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan semua fraksi sudah memahami alasan dan norma kegentingan yang disampaikan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya