Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
DIPERLUKAN kesepahaman antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyederhanakan atau mengubah desain surat suara pada pemilihan umum (pemilu) serentak 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan dirinya setuju dengan usulan penggunaan satu surat suara untuk lima jenis pemilihan yakni presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada pemilu serentak 2024.
Meskipun saat ini, menurut dia, Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan surat suara harus mencantumkan nama partai politik peserta pemilu, nama dan nomor urut calon (presiden dan legislatif).
"Demi memudahkan pemilih dan membuat proses pemungutan serta perhitungannya lebih cepat serta bertujuan mencapai kemaslahatan surat suara bisa dibuat satu lembar. Bisa saja wong itu peristiwa hukum," ujar Zulfikar dalam diskusi terkait kepemiluan yang diselenggarakan KPU Demak, Rabu (4/8).
Selain penyederhanaan surat suara menjadi satu lembar, ia juga menyambut baik usulan perubahan metode pemberian suara dari mencoblos menjadi menuliskan nomor urut calon presiden dan anggota parlemen.
Menurut Zulfikar, teknik pemberian suara dengan menuliskan nomor calon, sudah pernah dipraktikan dalam sejarah kepemiliuan di Indonesia.
"Tidak hanya mencontreng dan mencoblos, tetapi metode pemberian suara juga pernah dengan menuliskan nomor calon," paparnya.
Meski demikian, Zulfikar mengakui tidak semua pihak setuju dengan terobosan hukum dan perubahan metode pemberian suara tersebut. Hal itu, yang menurutnya perlu dibahas lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan yakni penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR. Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pemilu serentak 2024 diperkirakan akan lebih kompleks.
Karenanya, aturan atau regulasi terkait kepemiliuan yang dibuat jangan sampai multitafsir sehingga menghadirkan pemahaman berbeda di kalangan penyelenggara yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pemilu merupakan ajang kompetisi sehingga aturan yang ajeg menjadi penting. Jika ada perbedaan pemahaman antara aktor-aktor utama penyelenggara pemilu, ini jadi tantangan dari pemilu kita. Akan lebih mudah jika terobosan hukum tersebut dipahami sama oleh para pemangku kepentingan dalam pemilu," tuturnya.(Ind/OL-09)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved