Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIPERLUKAN kesepahaman antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyederhanakan atau mengubah desain surat suara pada pemilihan umum (pemilu) serentak 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan dirinya setuju dengan usulan penggunaan satu surat suara untuk lima jenis pemilihan yakni presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada pemilu serentak 2024.
Meskipun saat ini, menurut dia, Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan surat suara harus mencantumkan nama partai politik peserta pemilu, nama dan nomor urut calon (presiden dan legislatif).
"Demi memudahkan pemilih dan membuat proses pemungutan serta perhitungannya lebih cepat serta bertujuan mencapai kemaslahatan surat suara bisa dibuat satu lembar. Bisa saja wong itu peristiwa hukum," ujar Zulfikar dalam diskusi terkait kepemiluan yang diselenggarakan KPU Demak, Rabu (4/8).
Selain penyederhanaan surat suara menjadi satu lembar, ia juga menyambut baik usulan perubahan metode pemberian suara dari mencoblos menjadi menuliskan nomor urut calon presiden dan anggota parlemen.
Menurut Zulfikar, teknik pemberian suara dengan menuliskan nomor calon, sudah pernah dipraktikan dalam sejarah kepemiliuan di Indonesia.
"Tidak hanya mencontreng dan mencoblos, tetapi metode pemberian suara juga pernah dengan menuliskan nomor calon," paparnya.
Meski demikian, Zulfikar mengakui tidak semua pihak setuju dengan terobosan hukum dan perubahan metode pemberian suara tersebut. Hal itu, yang menurutnya perlu dibahas lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan yakni penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR. Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pemilu serentak 2024 diperkirakan akan lebih kompleks.
Karenanya, aturan atau regulasi terkait kepemiliuan yang dibuat jangan sampai multitafsir sehingga menghadirkan pemahaman berbeda di kalangan penyelenggara yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pemilu merupakan ajang kompetisi sehingga aturan yang ajeg menjadi penting. Jika ada perbedaan pemahaman antara aktor-aktor utama penyelenggara pemilu, ini jadi tantangan dari pemilu kita. Akan lebih mudah jika terobosan hukum tersebut dipahami sama oleh para pemangku kepentingan dalam pemilu," tuturnya.(Ind/OL-09)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
DPR mendesak pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meninjau ulang kebijakan penurunan anggaran kebencanaan pada 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI M Hasanuddin Wahid menaruh harapan besar kepada sosok yang akan menggantikan Iman Rahman sebagai Direktur Utama BEI.
Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke kilang minyak Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis (29/1).
Menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah komando Presiden adalah keputusan yang tepat.
Mandeknya pembahasan bukan sekadar kendala teknis administrasi, melainkan indikasi kuat adanya upaya mempertahankan status quo.
Isu utama menuju Pemilu 2029 bukanlah sekadar penghapusan PT
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved