Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun selama berpengalaman menjadi kepala daerah tidak bisa berlaku secara hukum untuk Pemilu 2024. Hal itu menurut dia karena tindak lanjut Putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden, sesuai dengan Pasal 10 ayat 2 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dia meyakini bahwa sangat tidak memungkinkan pihaknya melakukan revisi Undang-Undang Pemilu imbas putusan MK tersebut karena saat ini DPR masih dalam masa reses. "DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023 (melewati batas penutupan pendaftaran Paslon). Yang pasti, putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/2011 sebagaimana dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2," katanya.
Pasal 10 ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 berbunyi, "Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden".
Baca juga: Putusan MK terkait Batas Usia Capres–Cawapres Dinilai Mengecewakan Masyarakat
"Sangat tidak memungkinkan bila tahapan pendaftaran (pasangan calon) sudah dimulai. Maka tidak berlaku (Pemilu 2024), termasuk untuk Pemilu 2029, karena bukan ranah MK menambah muatan aturan," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa hingga kini DPR masih dalam masa reses kembali ke daerah pemilihan sehingga tidak memungkinkan DPR mengadakan rapat khusus untuk merencanakan revisi UU Pemilu imbas putusan MK dalam waktu singkat.
Jika merujuk aturan perundang-undangan Pasal 10 ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 menurut Junimart, putusan MK cacat hukum. Hal itu juga karena putusan tersebut dianggap melebihi kewenangan MK sebagai institusi negara, yakni di mana pengubah atau pembuat UU semestinya adalah DPR dan pemerintah. "Putusan MK 'ultra petita', cacat hukum karenanya batal demi hukum," ujar Junimart. (RO/S-3)
KOMISI II DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja (Raker) dengan Pemkot Bogor membahas pengelolaan Taman Manunggal dan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) ya rampung
KOMISI II DPRD Kota Bogor raker dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor terkait monev kinerja direksi yang berdampak kepada pendapatan PPJ kepada Pemkot Bogor.
KETUA Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan menyatakan pihak legislatif akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder di Kota Bogor, guna memajukan ekosistem bisnis dan usaha.
Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.
Program ini sudah menjadi program kerja Junimart di wilayah Kabupaten, Asahan, Batu Bara, Dairi, Karo, Langkat, Pakpak Bharat, Simalungun, Kota Binjai, Pematangsiantar dan Tanjungbalai.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan karena masih banyak musala, masjid maupun madrasah berdiri di atas tanah wakaf.
Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insya Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
Politisi PDIP Ganjar Pranowo meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan mengubah peta kekuatan politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved