Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
DEWAN Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan pihaknya dan masyarakat sangat kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak memiliki konsistensi terkait gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Menurut Titi, putusan MK seharusnya konsisten menolak seluruh gugatan batas usia Capres-Cawapres. Jangan di satu sisi tidak memperbolehkan usia di bawah 40, namun di sisi lain diperbolehkan asal pernah menjabat atau sedang menjabat kepala daerah hasil pemilihan umum daerah.
"Putusan MK itu sama saja membuat masyarakat bingung ada dua sisi yang berbeda dan tidak mencerminkan konsistensi sebagai Mahkamah Konstitusi," ujar Titi dalam keterangannya, Senin (16/10).
Pendapat Titi tersebut atas tanggapan putusan MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hari ini.
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
Baca juga: Gibran Disebut Bisa Maju karena Putusan MK, Jokowi: Tanyakan ke Parpol
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Jentera Bivitri Susanti putusan ini semakin mengukuhkan praktik nepotisme. Kritik ini muncul karena Ketua MK, yaitu Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar dari Presiden Jokowi.
"Nyata gitu ya antara Ketua MK dengan satu-satunya orang di bawah usia 40 yang namanya beredar (untuk maju pada Pilpres 2024) yaitu Gibran (Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka)," kata Bivitri.
Sebelumnya dalam diskusi yang diadakan Para Syndicate dengan tema 'MK Bukan Mahkamah Keluarga: Tahta, Kuasa, Lupa?' di Jakarta, Minggu (15/10), pengamat politik yang juga sebagai Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan isu nepotisme dalam politik dan perlawanan terhadap dinasti politik sudah mulai nampak.
"Publik pasti menilai putusan MK adalah untuk kepentingan Gibran. Apabila Gibran tegas menolak atau menerima tawaran menjadi Cawapres, maka polemik ini sudah selesai dari beberapa waktu yang lalu," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif YLBHI Muhammad Isnur menilai MK rawan kehilangan kredibilitas dalam menjaga konstitusi. "Melihat banyaknya permasalahan yang melanda Hakim MK dan putusan MK, maka MK sudah cenderung menjadi mahkamah kekuasaan," jelas Isnur. (RO/I-2)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
Pihaknya bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga masih berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.
PDIP belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Pria yang akrab disapa Romy tersebut mengatakan bahwa PPP masih menunggu hasil muktamar partai yang rencananya digelar pada September mendatang.
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mendeklariskan pencalonan Prabowo sebagai capres di pemilu selanjutnya.
Ray Rangkuti menilai keputusan Partai Gerindra dalam mengusung kembali Prabowo Subianto untuk menjadi calon presiden 2029 terlalu cepat.
Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik.
Cak Imin enggan menanggapi lebih jauh ihwal kemungkinan memajukan dirinya. Ia menilai pesta demokrasi 2029 masih lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved