Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Gibran Disebut Bisa Maju karena Putusan MK, Jokowi: Tanyakan ke Parpol

Indriyani Astuti
16/10/2023 20:23
Gibran Disebut Bisa Maju karena Putusan MK, Jokowi: Tanyakan ke Parpol
Presiden Jokowi memberi komentar soal putusan MK.(YouTube Sekretariat Presiden)

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ujar presiden memberikan keterangan pers di sela-sela kunjungan bilateral ke Beijing, Tiongkok, Senin (16/10).

Baca juga: MK Hapus Syarat Usia Kepala Daerah di Pilpres, Pakar: Lebih Parah dari Orde Baru

Seperti diketahui, atas putusan MK hari ini, seseorang yang berusia kurang dari 40 tahun bisa dicalonkan menjadi capres-cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih berdasarkan pemilihan umum (pemilu), termasuk kepala daerah.

Seperti diberitakan, putusan MK banyak ditunggu oleh partai politik yang kabarnya akan mencalonkan Putera Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ditanya soal itu, Jokowi mengatakan pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik.

Baca juga: Saldi Isra Mengaku Ada Hakim yang Ingin Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Lekas Diputus

"Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau cawapres," ujarnya.

MK mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 . Gugatan itu dimohonkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik