Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ujar presiden memberikan keterangan pers di sela-sela kunjungan bilateral ke Beijing, Tiongkok, Senin (16/10).
Baca juga: MK Hapus Syarat Usia Kepala Daerah di Pilpres, Pakar: Lebih Parah dari Orde Baru
Seperti diketahui, atas putusan MK hari ini, seseorang yang berusia kurang dari 40 tahun bisa dicalonkan menjadi capres-cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih berdasarkan pemilihan umum (pemilu), termasuk kepala daerah.
Seperti diberitakan, putusan MK banyak ditunggu oleh partai politik yang kabarnya akan mencalonkan Putera Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ditanya soal itu, Jokowi mengatakan pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik.
Baca juga: Saldi Isra Mengaku Ada Hakim yang Ingin Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Lekas Diputus
"Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau cawapres," ujarnya.
MK mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 . Gugatan itu dimohonkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
(Z-9)
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Didampingi putranya, Jan Ethes, Wapres tiba di Masjid Istiglal pada pukul 06.47 WIB.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan kasus serangan penyiraman air keras.
Penyerahan zakat Presiden Prabowo diterima dan didoakan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., sebagaimana kewajiban amil untuk mendoakan para muzaki.
Rismon Sianipar resmi meminta maaf kepada Jokowi dan Gibran terkait polemik ijazah palsu. Simak kronologi, alasan ilmiah, dan dampaknya.
Rismon Sianipar menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Wapres Gibran setelah kajian lanjutan menyimpulkan ijazah yang sempat dipolemikkan ternyata asli.
PAKAR informatika Rismon Sianipar mengaku menganulir seluruh temuannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia bertemu Gibran Rakabuming Raka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved