Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Putusan itu otomatis membuka peluang bagi Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti pilpres 2024.
Melalui putusan itu, syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Belakangan, nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun disodorkan oleh beberapa Partai Politik untuk menjadi Cawapres. Putusan MK ini memuluskan jalan putra Presiden Jokowi ini untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Baca juga: Putusan MK Berubah Saat Anwar Usman Ikut Rapat, Pengamat: Ada Konflik Kepentingan
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai, keputusan tersebut justru menurunkan legitimasi dari MK. "Yang pertama terhadap MK-nya sendiri yang menurut saya legitimasinya akan semakin turun, bahwa ternyata ada kaitan dan kepentingannya nyata antara ketua MK dengan Gibran", ujar Bivitri di Jakarta, Senin (16/10).
Jika benar Gibran maju dalam kontestasi Pilpres usai putusan MK yang memuluskan langkahnya, Bivitri melihat dinasti politik yang dibentuk saat ini jauh lebih buruk dibanding Orde Baru (Orba) karena menggunakan lembaga Yudikatif.
Baca juga: Pandangan Hakim Terbelah, MK Akhirnya Hapus Syarat Usia Minimum Capres-cawapres
"Bahkan kalah Orde Baru, ini lebih parah dibanding sejarah Indonesia yang pernah terjadi. Lebih parah kebijakannya dibanding Soeharto. Kalau Soeharto kan nggak pakai pengadilan tapi sekarang udah nyata sekali pakai pengadilan,” ungkapnya.
(Z-9)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Didampingi putranya, Jan Ethes, Wapres tiba di Masjid Istiglal pada pukul 06.47 WIB.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan kasus serangan penyiraman air keras.
Penyerahan zakat Presiden Prabowo diterima dan didoakan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., sebagaimana kewajiban amil untuk mendoakan para muzaki.
Rismon Sianipar resmi meminta maaf kepada Jokowi dan Gibran terkait polemik ijazah palsu. Simak kronologi, alasan ilmiah, dan dampaknya.
Rismon Sianipar menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Wapres Gibran setelah kajian lanjutan menyimpulkan ijazah yang sempat dipolemikkan ternyata asli.
PAKAR informatika Rismon Sianipar mengaku menganulir seluruh temuannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia bertemu Gibran Rakabuming Raka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved