Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Putusan itu otomatis membuka peluang bagi Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti pilpres 2024.
Melalui putusan itu, syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Belakangan, nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun disodorkan oleh beberapa Partai Politik untuk menjadi Cawapres. Putusan MK ini memuluskan jalan putra Presiden Jokowi ini untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Baca juga: Putusan MK Berubah Saat Anwar Usman Ikut Rapat, Pengamat: Ada Konflik Kepentingan
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai, keputusan tersebut justru menurunkan legitimasi dari MK. "Yang pertama terhadap MK-nya sendiri yang menurut saya legitimasinya akan semakin turun, bahwa ternyata ada kaitan dan kepentingannya nyata antara ketua MK dengan Gibran", ujar Bivitri di Jakarta, Senin (16/10).
Jika benar Gibran maju dalam kontestasi Pilpres usai putusan MK yang memuluskan langkahnya, Bivitri melihat dinasti politik yang dibentuk saat ini jauh lebih buruk dibanding Orde Baru (Orba) karena menggunakan lembaga Yudikatif.
Baca juga: Pandangan Hakim Terbelah, MK Akhirnya Hapus Syarat Usia Minimum Capres-cawapres
"Bahkan kalah Orde Baru, ini lebih parah dibanding sejarah Indonesia yang pernah terjadi. Lebih parah kebijakannya dibanding Soeharto. Kalau Soeharto kan nggak pakai pengadilan tapi sekarang udah nyata sekali pakai pengadilan,” ungkapnya.
(Z-9)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Kali ini, pengugat syarat minmal usia capres-cawapres di UU Pemilu adalah seorang jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara UGM.
PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
EKS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya.
Setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo pada 2022 lalu, sejumlah pihak ramai meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan.
Sebagian besar laporan yang masuk ke Lapor Mas Wapres disampaikan melalui kanal WhatsApp hingga 72,05%.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim ke DPR dan MPR.
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi penghalang bagi PDIP untuk merapat ke koalisi pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved