Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.
Saldi menyebut keanehan itu dipicu atas adanya perbedaan putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023. Saldi menjelaskan dalam ketiga putusan sebelumnya, para hakim MK menyebut gugatan pemohon merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Menanggapi itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengemukakan bahwa putusan MK kali ini merupakan yang paling parah intervensinya.
Baca juga: Saldi Isra Mengaku Ada Hakim yang Ingin Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Lekas Diputus
“Ya inilah putusan MK yang paling nyata intervensinya, tidak mengherankan karena seharusnya ketua MK yang secara langsung punya hubungan keluarga dengan presiden dan anak presiden tetap ikut memutuskan,” ungkap Fickar kepada Media Indonesia, Senin (16/10).
“Jadi ada konflik kepentingan yang dibiarkan, inilah bentuk nyata dari intervensi eksekutif yang langsung,” terangnya.
Baca juga: Anies Tanggapi Keputusan MK, Hormati dan Fokus pada Pendaftaran 19 Esok
Semestinya, kata Fickar, Anwar Usman menyadari dirinya punya potensi sangat besar untuk berbenturan kepentingan. Seharusnya, Fickar menuturkan Anwar Usman mengundurkan diri dalam mengambil putusan.
“Ini juga memperlihatkan bahwa orang Indonesia itu rasional, sangat memanfaatkan hubungan hubungan keluarga yang tidak rasional, seharusnya ada kesadaran yang tinggi dari hakim konstitusi,” tuturnya.
Fickar menegaskan inilah Indonesia negeri yang belum rasional dan masih mencampuradukan kepentingan pribadi dalam urusan-urusan publik. (Ykb/Z-7)
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved