Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HAKIM Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.
Saldi menyebut keanehan itu dipicu atas adanya perbedaan putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023. Saldi menjelaskan dalam ketiga putusan sebelumnya, para hakim MK menyebut gugatan pemohon merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Menanggapi itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengemukakan bahwa putusan MK kali ini merupakan yang paling parah intervensinya.
Baca juga: Saldi Isra Mengaku Ada Hakim yang Ingin Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Lekas Diputus
“Ya inilah putusan MK yang paling nyata intervensinya, tidak mengherankan karena seharusnya ketua MK yang secara langsung punya hubungan keluarga dengan presiden dan anak presiden tetap ikut memutuskan,” ungkap Fickar kepada Media Indonesia, Senin (16/10).
“Jadi ada konflik kepentingan yang dibiarkan, inilah bentuk nyata dari intervensi eksekutif yang langsung,” terangnya.
Baca juga: Anies Tanggapi Keputusan MK, Hormati dan Fokus pada Pendaftaran 19 Esok
Semestinya, kata Fickar, Anwar Usman menyadari dirinya punya potensi sangat besar untuk berbenturan kepentingan. Seharusnya, Fickar menuturkan Anwar Usman mengundurkan diri dalam mengambil putusan.
“Ini juga memperlihatkan bahwa orang Indonesia itu rasional, sangat memanfaatkan hubungan hubungan keluarga yang tidak rasional, seharusnya ada kesadaran yang tinggi dari hakim konstitusi,” tuturnya.
Fickar menegaskan inilah Indonesia negeri yang belum rasional dan masih mencampuradukan kepentingan pribadi dalam urusan-urusan publik. (Ykb/Z-7)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Ninis menyoroti adanya hakim MK Anwar Usman yang dikabarkan tetap turut menyidangkan sengketa Pilkada 2024. Diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya menghormati putusan MK. Ini dilakukan sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved