Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa bekerja sebagai mandiri, tanpa terikat dengan keinginan Komisi II DPR RI. Apalagi, Perludem menegaskan DPR RI tidak punya kewenangan untuk memaksa KPU RI menentukan desain daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan tidak ada perubahan dalam penataan dapil. Hal itu diungkapkan Junimart dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kemendagri, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1).
"Pedoman KPU adalah konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tegas peneliti Perludem Fadli Ramadhanil kepada mediaindonesia.com, Kamis (12/1).
"Ini ujian kemandirian dan profesionalitas KPU untuk sekian kalinya," tambahnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perludem atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penentuan dapil dan alokasi kursi di DPR dan DPRD provinsi yang sebelumnya dicantumkan dalam lampiran UU Pemilu, kini kembali menjadi kewenangan KPU melalui peraturan KPU (PKPU).
Dengan dibatalkan lampiran itu, kata Fadli, menyiratkan KPU diperintahkan membuat desain dapil baru. "Tak sulit kok untuk memahami logika itu," ucapnya.
Fadli juga menegaskan menata dapil tidak ada hubungannya dengan anggaran yang harus ditambah. Pasalnya penataan dapil menggunakan data agrerat kependudukan dan peta Indonesia. "Anggaran untuk apa? Paling untuk uji publik dan sosialisasi, tak signifikan secara biaya," paparnya.
"Bikin rakor hampir tiap pekan ada anggarannya, beli mobil dinas baru ada anggaran. Masa untuk uji publik dan sosialisasi dapil enggak ada," ungkap Fadli.
Baca juga: Ketua KPU bantah Intervensi KUPD dalam Verifikasi Parpol
Adapun KPU RI setuju dengan tak berubahnya penataan dapil sesuai dengan keinginan DPR. Pasalnya, Komisi II menyodorkan draf kesimpulan bahwa para pihak sepakat dapil Pemilu 2024 tak berubah, yang artinya tetap menggunakan dapil lama versi UU Pemilu meski sudah ada putusan MK.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memperlihatkan kesepakatan soal dapil belum final. Mengingkat masih ada rapat konsinyering secara khusus membahas dapil dengan Komisi II.
Padahal, KPU telah menggodok perumusan penataan dapil sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Salah satu rumusannya ialah pengalokasian kursi di Jawa dan luar Jawa dilakukan dengan membagi dua dari 580 jumlah kursi DPR.
Kemudian, mengonversi jumlah penduduk ke kursi secara proporsional dengan menggunakan metode kuota hare dan memberlakukan kebijakan “afirmasi” minimal tiga kursi untuk provinsi yang tidak memenuhi kuota minimal tiga.
Bahkan, untuk menggodok soal penataan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi, KPU memboyong tiga ahli untuk mengkaji putusan MK soal dapil dan kursi DPR dan DPRD tersebut.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
PERSYARATAN domisili calon anggota legislatif (caleg) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Periode 2024-2029 adalah tonggak baru sejarah Partai NasDem khususnya di Jabar yang memperoleh kenaikan kursi dari empat kursi menjadi delapan kursi DPRD Jabar.
POLISI akan melakukan tindak lanjut atas laporan penyalahgunaan NIK untuk pencalonan kepala daerah.
ANGGOTA DPR RI dapil Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan kemajuan pembangunan infrastruktur di provinsi itu berkat kerja bersama seluruh masyarakat,
MK tidak bisa menerima permohonan perkara PHPU calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan PDI Perjuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved