Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jeda Pemilu Nasional dan Lokal Beri Ruang Partai Lakukan Rekrutmen yang Lebih Baik

Tri Subarkah
27/6/2025 13:28
Jeda Pemilu Nasional dan Lokal Beri Ruang Partai Lakukan Rekrutmen yang Lebih Baik
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal dinilai akan memberikan ruang bai partai politik untuk melakukan rekrutmen yang lebih baik. Peneliti senior Perludem Heriok M Pratama mengatakan, partai memiliki waktu yang lebih untuk mempersiapkan calon-calonnya berlaga di kontestasi pemilu, khususnya tingkat lokal.

Diketahui, MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang ditandai dengan proses pelantikan. Menurut Heroik, jeda itu memberikan ruang bagi partai politik dalam rekrutmen yang jauh lebih baik. 

"Karena kita tahu bahwa MK juga menyebukan di dalam keputusan ini ketika pemilu serentak lima surat suara dengan pemilu kepala daerah serentak dilaksanakan dalam satu tahun yang bersamaan, ini juga menyulitkan partai," katanya dalam diskusi yang digelar Perludem secara daring, Jumat (27/6).

Alasan Pemisahan?

Pemisahan itu didasarkan MK atas permohonan yang diajukan oleh Perludem. Berbeda dengan keserentakan pemilu pada 2019 dan 2024, pada penyelenggaraan pemilu berikutnya, pemilih hanya diberikan tiga surat suara, yakni untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI.

Setelah jeda minimal 2 tahun, pemilu bakal digelar lagi di tingkat lokal untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kartel Politik?

Heroik menyingung, pemisahan seperti itu juga bakal menjawab masalah kartel politik yang pada pilkada sebelumnya memunculkan fenomena calon tunggal. Menurutnya, fenomena tersebut muncul lantaran partai tidak memiliki waktu yang cukup mempersiapkan calonnya untuk diusung pada pilkada karena berhimpitan dengan penyelenggaraan pemilu.

"Sehingga jeda waktu ini dapat memberikan insentif bagi pelembagaan partai dalam konteks rekrutmen pencalonannya yang jauh lebih siap seperti itu, termasuk juga bagi pemilih yang bisa memberikan evaluasi terhadap kinerj pemerintah nasional yang kemudian diaktualisasikan dalam konteks pemilu lokal," terang Heroik. 

(Tri/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya