Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal dinilai akan memberikan ruang bai partai politik untuk melakukan rekrutmen yang lebih baik. Peneliti senior Perludem Heriok M Pratama mengatakan, partai memiliki waktu yang lebih untuk mempersiapkan calon-calonnya berlaga di kontestasi pemilu, khususnya tingkat lokal.
Diketahui, MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang ditandai dengan proses pelantikan. Menurut Heroik, jeda itu memberikan ruang bagi partai politik dalam rekrutmen yang jauh lebih baik.
"Karena kita tahu bahwa MK juga menyebukan di dalam keputusan ini ketika pemilu serentak lima surat suara dengan pemilu kepala daerah serentak dilaksanakan dalam satu tahun yang bersamaan, ini juga menyulitkan partai," katanya dalam diskusi yang digelar Perludem secara daring, Jumat (27/6).
Pemisahan itu didasarkan MK atas permohonan yang diajukan oleh Perludem. Berbeda dengan keserentakan pemilu pada 2019 dan 2024, pada penyelenggaraan pemilu berikutnya, pemilih hanya diberikan tiga surat suara, yakni untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI.
Setelah jeda minimal 2 tahun, pemilu bakal digelar lagi di tingkat lokal untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Heroik menyingung, pemisahan seperti itu juga bakal menjawab masalah kartel politik yang pada pilkada sebelumnya memunculkan fenomena calon tunggal. Menurutnya, fenomena tersebut muncul lantaran partai tidak memiliki waktu yang cukup mempersiapkan calonnya untuk diusung pada pilkada karena berhimpitan dengan penyelenggaraan pemilu.
"Sehingga jeda waktu ini dapat memberikan insentif bagi pelembagaan partai dalam konteks rekrutmen pencalonannya yang jauh lebih siap seperti itu, termasuk juga bagi pemilih yang bisa memberikan evaluasi terhadap kinerj pemerintah nasional yang kemudian diaktualisasikan dalam konteks pemilu lokal," terang Heroik.
(Tri/P-3)
PENDIRI Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menegaskan bahwa Pemilu Serentak 2024 memiliki dampak menguatnya kartel politik di Indonesia.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved