Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilakda oleh partai politik lewat wakil mereka di DPR RI.
"Menurut saya, pintu yang mesti segera dibuka adalah proses pembahasan UU Pemilu," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil kepada Media Indonesia, Senin (7/7).
Fadli mahfum dengan sikap sejumlah partai politik yang sudah secara terang-terangan menolak putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 itu. Namun ia juga mengingatkan bahwa putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus tetap menjadi perhatian pembentuk UU.
"Agar negara hukum seperti amanat konstitusi tetap terjaga," terangnya.
Menurut Fadli, DPR dan pemerintah selaku pembentuk UU harus menjalankan putusan MK mengenai format keserentakan pemilu. Sebab, format pemisahan antara pemilu nasional dan lokal sudah secara jelas dan eksplisit disebutkan dalam amar putusan.
Pembentuk UU, lanjutnya, hanya dibebani oleh MK untuk memikirkan bagaimana transisi kepal daerah maupun anggota DPRD yang masa jabatannya habis pada 2029 mendatang, sementara pemilu lokalnya baru digelar pada maksimal 2031.
"Karena menurut MK, format keserentakan adalah isu konstitusional yang berdampak pada asas pemilu," jelas Fadli. (P-4)
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
PIDATO Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal yang jelas bahwa demokrasi itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya
Masih ada tarik-menarik antara pemerintah dan DPR tentang siapa yang akan menyusun dan mengusulkan rancangan Undang-Undang Pemilu.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
DPR menegaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka justru memicu praktik-praktik tidak sehat, moral hazard dan desain pemilu yang kian rumit bagi pemilih.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved