Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilakda oleh partai politik lewat wakil mereka di DPR RI.
"Menurut saya, pintu yang mesti segera dibuka adalah proses pembahasan UU Pemilu," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil kepada Media Indonesia, Senin (7/7).
Fadli mahfum dengan sikap sejumlah partai politik yang sudah secara terang-terangan menolak putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 itu. Namun ia juga mengingatkan bahwa putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus tetap menjadi perhatian pembentuk UU.
"Agar negara hukum seperti amanat konstitusi tetap terjaga," terangnya.
Menurut Fadli, DPR dan pemerintah selaku pembentuk UU harus menjalankan putusan MK mengenai format keserentakan pemilu. Sebab, format pemisahan antara pemilu nasional dan lokal sudah secara jelas dan eksplisit disebutkan dalam amar putusan.
Pembentuk UU, lanjutnya, hanya dibebani oleh MK untuk memikirkan bagaimana transisi kepal daerah maupun anggota DPRD yang masa jabatannya habis pada 2029 mendatang, sementara pemilu lokalnya baru digelar pada maksimal 2031.
"Karena menurut MK, format keserentakan adalah isu konstitusional yang berdampak pada asas pemilu," jelas Fadli. (P-4)
Hingga saat ini pembahasan resmi RUU Pemilu belum terlihat jelas di tingkat parlemen.
Reformasi pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan teknis, seperti ambang batas parlemen atau sistem pemilihan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Badan Keahlian DPR RI telah ditugaskan untuk menyusun draf awal naskah akademik sebagai landasan kerangka normatif RUU Pemilu.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Diskusi media yang membahas perkembangan terbaru pembahasan RUU Pemilu di DPR di Jakarta.
Sejak akhir tahun lalu masyarakat sipil telah menyusun naskah usulan kodifikasi UU Pemilu sebagai referensi bagi DPR dan pemerintah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved