Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) pemilihan legislatif (pileg) DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) digabung dengan pileg DPR dan DPD, adalah putusan berbasis taksonomi yang konsisten.
Taksonomi itu menempatkan pemilu dalam ranah kepentingan politik nasional dan politik daerah, bukan pemilu berdasarkan rumpun eksekutif dan legislatif yang tak sepenuhnya konsisten. Tak sepenuhnya konsisten dalam rumpun eksekutif karena pilpres dan pilkada tak serentak dilaksanakan.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tanggal 26 Juni 2025 yang diajukan Perludem itu juga contoh putusan MK final dan mengikat. Toh, suatu hari sebagian kembali dapat direviu oleh MK bila ada permohonan peninjauan ulang dengan data dan argumentasi kuat.
Konstitusi bukan dokumen mati, semua pasalnya tertutup bermakna tunggal. Banyak pasal bersifat terbuka. MK pun bukan penjaga garda konstitusi yang terkurung beku dengan putusannya di masa lalu.
MK yang sekarang kiranya kian dapat memulihkan harapan dan kepercayaan dalam mengawal konstitusi. Ini berkat berpikiran terbuka, kekayaan perspektif/insight, dan tentu paling penting tak dapat 'dibeli' oleh suatu kepentingan (seperti mengubah umur capres dan cawapres).
Perludem layak diapresiasi karena terus mengkritisi Undang-Undang Pemilu melalui berbagai forum diskusi, media jurnalistik, serta tanpa lelah dan menyerah mengajukan peninjauan ulang UU Pemilu ke MK.
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
Putusan MK itu berkonsekuensi kekosongan kepala daerah hasil pilihan rakyat. Ini berakibat bertambahnya jabatan kepala daerah diisi pejabat sementara yang ditunjuk presiden.
Ongkos perbaikan undang-undang oleh MK itu ialah 'hilangnya hak rakyat' sekian waktu (dua tahun) sampai pilkada berikutnya. Ongkos itu mestinya dipikirkan wakil rakyat dalam membuat undang-undang agar hasil kerjaannya kian sedikit direviu MK. RUU Pemilu masuk Prolegnas 2025. Namun, belum ada tanda-tanda DPR membahasnya dalam waktu dekat ini.
Beberapa putusan MK sangat mendasar, antara lain mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden yang memerlukan legislative review mendalam. Pembahasannya butuh kesabaran dalam berargumentasi serta tempo relatif panjang.
Adalah kebiasaan DPR membahas RUU Pemilu 'dekat-dekat' pemilu. Heran, DPR suka mepet-mepet. Akal mencong macam ini tak elok dipertahankan.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved