Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) pemilihan legislatif (pileg) DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) digabung dengan pileg DPR dan DPD, adalah putusan berbasis taksonomi yang konsisten.
Taksonomi itu menempatkan pemilu dalam ranah kepentingan politik nasional dan politik daerah, bukan pemilu berdasarkan rumpun eksekutif dan legislatif yang tak sepenuhnya konsisten. Tak sepenuhnya konsisten dalam rumpun eksekutif karena pilpres dan pilkada tak serentak dilaksanakan.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tanggal 26 Juni 2025 yang diajukan Perludem itu juga contoh putusan MK final dan mengikat. Toh, suatu hari sebagian kembali dapat direviu oleh MK bila ada permohonan peninjauan ulang dengan data dan argumentasi kuat.
Konstitusi bukan dokumen mati, semua pasalnya tertutup bermakna tunggal. Banyak pasal bersifat terbuka. MK pun bukan penjaga garda konstitusi yang terkurung beku dengan putusannya di masa lalu.
MK yang sekarang kiranya kian dapat memulihkan harapan dan kepercayaan dalam mengawal konstitusi. Ini berkat berpikiran terbuka, kekayaan perspektif/insight, dan tentu paling penting tak dapat 'dibeli' oleh suatu kepentingan (seperti mengubah umur capres dan cawapres).
Perludem layak diapresiasi karena terus mengkritisi Undang-Undang Pemilu melalui berbagai forum diskusi, media jurnalistik, serta tanpa lelah dan menyerah mengajukan peninjauan ulang UU Pemilu ke MK.
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
Putusan MK itu berkonsekuensi kekosongan kepala daerah hasil pilihan rakyat. Ini berakibat bertambahnya jabatan kepala daerah diisi pejabat sementara yang ditunjuk presiden.
Ongkos perbaikan undang-undang oleh MK itu ialah 'hilangnya hak rakyat' sekian waktu (dua tahun) sampai pilkada berikutnya. Ongkos itu mestinya dipikirkan wakil rakyat dalam membuat undang-undang agar hasil kerjaannya kian sedikit direviu MK. RUU Pemilu masuk Prolegnas 2025. Namun, belum ada tanda-tanda DPR membahasnya dalam waktu dekat ini.
Beberapa putusan MK sangat mendasar, antara lain mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden yang memerlukan legislative review mendalam. Pembahasannya butuh kesabaran dalam berargumentasi serta tempo relatif panjang.
Adalah kebiasaan DPR membahas RUU Pemilu 'dekat-dekat' pemilu. Heran, DPR suka mepet-mepet. Akal mencong macam ini tak elok dipertahankan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi UU
MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang ditandai dengan proses pelantikan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved