Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBAGAI upaya mewujudkan kemandirian partai politik (parpol) dari segi finansial, wacana membolehkan partai untuk membentuk badan usaha menyeruak. Gagasan itu sampai saat ini belum dapat direalisasikan karena dibatasi oleh ruang gerak Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal mengatakan bahwa wacana partai membentuk badan usaha kurang relevan saat ini. Menurutnya, yang lebih penting untuk dilakukan adalah menata pengelolaan keuangn partai sebagai salah satu aspek utama demokrasi.
"Jadi yang harus diupayakan adalah bagaimana membentuk partai yang mampu transparan, akuntabel, dan partisipatif," kata Haykal kepada Media Indonesia, Jumat (23/5).
Ia berpendapat, perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai membentuk badan usaha. Jika dikaitkan dengan kemandirian finansial, Haykal menyebut yang perlu dilakukan justru membuka secara transparan sumber keuangan partai.
"Kalaupun ingin dikaitkan dengan kemandirian finansial partai, maka saya rasa dengan terbukanya sumber pendanaan partai yang berasal dari anggota partai itu sudah cukup untuk saat ini, tinggal keterbukaannya saja yang perlu ditingkatkan," jelasnya.
Usulan partai membentuk badan usaha disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin. Menurutnya, UU Parpol yang masih berlaku saat ini serba membatasi ruang gerak partai, termasuk melarang parati membentuk badan usaha.
"Di negara demokrasi maju, Pak Mendagri baru pulang dari Jerman termasuk diundang, di sana partai politik boleh mendirikan badan usaha. Nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha? Toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," papar Bahtiar. (Tri/P-2)
Paritrana Awards diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah dan badan usaha yang telah mendukung penuh implementasi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
MENDES PDTT Abdul Halim Iskandar melaunching Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman dengan simbol pemukulan gong sembilan kali.
PETANI milenial dan wirausahawan muda pertanian Jawa Timur (Jatim) melakukan penguatan kelembagaan korporasi petani, melalui konsolidasi dan finalisasi struktur organisasi BUMP
UNIVERSITAS Andalas mengirim 71 dosen bergelar profesor, doktor dan magister untuk menjadi staf walinagari (setingkat kepala desa) di nagari-nagari di Sumatra Barat.
Alat Penerangan Jalan (APJ) berperan dalam perkembangan suatu daerah baik dari sisi ekonomi maupun keselamatan publik.
BPJS Kesehatan Cabang Sleman menggelar kegiatan bersama badan usaha 'Bersama Jaminan Kesehatan Nasional Mewujudkan Kinerja Berkualitas Melalui Kesehatan Fisik dan Mental yang Prima'
SISTEM pemilu merupakan metode untuk mengonversi suara yang didapat peserta pemilu menjadi perolehan kursi.
KURANG dari 200 hari lagi Indonesia akan menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang juga tercatat sebagai pemilu serentak satu hari terbesar di dunia.
KEPUTUSAN pemerintah, DPR, dan DPD untuk mencabut RUU tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 ternyata berdampak panjang.
Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Untuk membantu pemilih, KPU perlu memastikan agar sosialisasi dan diseminasi informasi terkait pilkada dapat berjalan optimal.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos harus segera nonaktif dari jabatannya untuk menghindari konflik kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved