Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBAGAI upaya mewujudkan kemandirian partai politik (parpol) dari segi finansial, wacana membolehkan partai untuk membentuk badan usaha menyeruak. Gagasan itu sampai saat ini belum dapat direalisasikan karena dibatasi oleh ruang gerak Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal mengatakan bahwa wacana partai membentuk badan usaha kurang relevan saat ini. Menurutnya, yang lebih penting untuk dilakukan adalah menata pengelolaan keuangn partai sebagai salah satu aspek utama demokrasi.
"Jadi yang harus diupayakan adalah bagaimana membentuk partai yang mampu transparan, akuntabel, dan partisipatif," kata Haykal kepada Media Indonesia, Jumat (23/5).
Ia berpendapat, perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai membentuk badan usaha. Jika dikaitkan dengan kemandirian finansial, Haykal menyebut yang perlu dilakukan justru membuka secara transparan sumber keuangan partai.
"Kalaupun ingin dikaitkan dengan kemandirian finansial partai, maka saya rasa dengan terbukanya sumber pendanaan partai yang berasal dari anggota partai itu sudah cukup untuk saat ini, tinggal keterbukaannya saja yang perlu ditingkatkan," jelasnya.
Usulan partai membentuk badan usaha disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin. Menurutnya, UU Parpol yang masih berlaku saat ini serba membatasi ruang gerak partai, termasuk melarang parati membentuk badan usaha.
"Di negara demokrasi maju, Pak Mendagri baru pulang dari Jerman termasuk diundang, di sana partai politik boleh mendirikan badan usaha. Nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha? Toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," papar Bahtiar. (Tri/P-2)
Transaksi digital menghindari terjadinya transaksi cash yang rentan akan penggelapan uang yang dilakukan oknum bagian ticketing,
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai penerimaan konsesi tambang bagi Muhammadiyah akan sangat rawan dan membuat repot penerima konsesi.
Pemerintah seharusnya bisa memaksimalkan pengenaan pajak kepada OTA asing. Hal ini bisa terjadi jika OTA asing yang beroperasi memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
ORGANISASI kemasyarakatan (ormas) agama yang diberikan kepercayaan mengelola tambang harus berdasar pada profesionalisme.
Amien mengatakan fungsi ormas keagamaan dikhawatirkan tidak pada koridornya bila menerima perizinan pengelolaan tambang.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi UU
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang ditandai dengan proses pelantikan.
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved