Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai, Pilkada 2024 diselenggarakan di tengah political fatigue atau kelelahan politik setelah Pemilu 2024 pada Februari lalu. Jeda waktu yang singkat sejak selesainya Pemilu 2024 sampai persiapan Pilkada 2024 membuat penyelenggaraan pilkada itu sendiri terkesan dipaksakan.
Bagi Titi, irisan antara pemilu dan pilkada itu menjelaskan mengapa bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan mengalami penurunan dari sisi jumlah dibanding pilkada sebelumnya. Pasalnya, para aktor politik diduga belum sepenuhnya pulih dari praktik Pemilu 2024.
"Tiba-tiba sudah dibuka pengumuman penyerahan bakal calon syarat dukungan bakal calon perseorangan. Makanya ini adalah tahun terendah calon perseorangan maju di pilkada," kata Titi dalam diskusi bertajuk Pilkada Damai 2024 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia di Jakarta, Rabu (5/6).
Baca juga : Kemandirian Partai Politik Pengaruhi Potensi Korupsi
Menurutnya, kelelahan politik dirasakan baik oleh politisi, partai politik, mapun pemilih. Dari sisi pemilih, ia memprediksi ada potensi mengalami penurunan partisipasi dibanding Pemilu 2024 lalu. Sementara itu, dari sisi kandidat, kelelahan politik berpotensi meningkatkan calon tunggal di sejumlah daerah.
"itu diakibatkan, akibat ekses pragmatisme politik sebagai dampak dari sentralisasi pencalonan," sambungnya.
Potensi calon tunggal pada Pilkada 2024, kata Titi, bakal menguat karena kondisi partai politik belum sepenuhnya terkonsolidasi setelah Pemilu 2024. Pasalnya, masih ada partai yang mengalami keterbelahan karena calon anggota legislatifnya saling berselisih soal perolehan suara Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, warga negara yang ingin maju sebagai calon kepala daerah lewat jalur partai politik setidaknya harus "mengetuk tiga pintu" untuk mendapatkan rekomendasi. Ketiga pintu itu adalah rekomendasi dari pengurus partai di tingkat kota, tingkat provinsi, dan tingkat dewan pengurus pusat (DPP). (Z-7)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved