Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai, Pilkada 2024 diselenggarakan di tengah political fatigue atau kelelahan politik setelah Pemilu 2024 pada Februari lalu. Jeda waktu yang singkat sejak selesainya Pemilu 2024 sampai persiapan Pilkada 2024 membuat penyelenggaraan pilkada itu sendiri terkesan dipaksakan.
Bagi Titi, irisan antara pemilu dan pilkada itu menjelaskan mengapa bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan mengalami penurunan dari sisi jumlah dibanding pilkada sebelumnya. Pasalnya, para aktor politik diduga belum sepenuhnya pulih dari praktik Pemilu 2024.
"Tiba-tiba sudah dibuka pengumuman penyerahan bakal calon syarat dukungan bakal calon perseorangan. Makanya ini adalah tahun terendah calon perseorangan maju di pilkada," kata Titi dalam diskusi bertajuk Pilkada Damai 2024 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia di Jakarta, Rabu (5/6).
Baca juga : Kemandirian Partai Politik Pengaruhi Potensi Korupsi
Menurutnya, kelelahan politik dirasakan baik oleh politisi, partai politik, mapun pemilih. Dari sisi pemilih, ia memprediksi ada potensi mengalami penurunan partisipasi dibanding Pemilu 2024 lalu. Sementara itu, dari sisi kandidat, kelelahan politik berpotensi meningkatkan calon tunggal di sejumlah daerah.
"itu diakibatkan, akibat ekses pragmatisme politik sebagai dampak dari sentralisasi pencalonan," sambungnya.
Potensi calon tunggal pada Pilkada 2024, kata Titi, bakal menguat karena kondisi partai politik belum sepenuhnya terkonsolidasi setelah Pemilu 2024. Pasalnya, masih ada partai yang mengalami keterbelahan karena calon anggota legislatifnya saling berselisih soal perolehan suara Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, warga negara yang ingin maju sebagai calon kepala daerah lewat jalur partai politik setidaknya harus "mengetuk tiga pintu" untuk mendapatkan rekomendasi. Ketiga pintu itu adalah rekomendasi dari pengurus partai di tingkat kota, tingkat provinsi, dan tingkat dewan pengurus pusat (DPP). (Z-7)
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved