Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti sejumlah problematika yang terjadi selama penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut peneliti Perludem, Haykal, penyelenggaraan PSU masih diliputi sejumlah masalah klasik.
"Apakah kemudian koreksi yang ingin dicapai itu sudah tecapai atau belum? Berdasarkan pemantauan Perludem, kita masih melihat banyak permasalahan yang terjadi dan diduplikasi, terulang seperti pada Pilkada November 2024 lalu," terang Haykal.
Hal itu disampaikannya diskusi mengenai evaluasi Perselisihan Hasil Pilkada 2024 pasca-PSU yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta, Sabtu (3/4). Baginya, keberulangan kesalahan pada PSU menunjukkan bahwa penyelenggara tidak belajar dan tidak mencoba mengevaluasi diri.
"PSU hanya dianggap sebagai formalitas untuk menjalankan putusan MK, tapi tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh," ujarnya.
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang. Ia menyebut, politik uang terjadi tanpa pengawasan yang ketat dari Bawaslu selaku pihak pengawas. Selain itu, KPU juga dinilai kurang menjalankan fungsi sosialisasi untuk mengajak pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS/P-3).
Lebih lanjut, ia mengatakan ruang kecurangan saat PSU lebih terbuka. Itu disebabkan karena minimnya atensi masyarakat atas pelaksanaan PSU. Di sisi lain, partisipasi masyarakat juga rendah akibat kejenuhan atau ketidaktahuan. (Tri/P-3)
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Tepi menolak mekanisme Pilkada lewat DPRD, alasan menekan politik uang dinilai menyesatkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved