Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ORGANISASI kemasyarakatan (ormas) agama yang diberikan kepercayaan mengelola tambang harus berdasar pada profesionalisme. Niat baik yang dibawa ormas dalam mengelola tambang harus profesional dan rapi. Anggota Komisi VII DPR RI Nurhasan Zaidi mengatakan UU telah mengamanatkan pengelolaan tambang kepada siapa pun termasuk ormas. Namun kali ini ormas agama diberikan privilege oleh pemerintah dan harus dikelola dengan baik..
"Sebenarnya dari dulu izin tambang itu kalau ada dari personil ormas atau dari badan usaha dari dulu juga diizinkan professional. Tapi ini ada privilege yang kita hargai dari pemerintah untuk memberikan keleluasaan tapi tetap dasarnya profesionalisme," ujarnya.
Dalam diskusi Ormas dan Masa Depan Tambang Indonesia, Selasa (2/7) para ormas harus dipandu oleh pihak yang berpengalaman dalam bidang tambang yakni Kementerian ESDM.
Baca juga : Pengawasan Pengelolaan Tambang Harus Tanpa Diskriminasi Termasuk pada Ormas Keagamaan
"Walaupun kita urus ini disarankan kepada profesional. Kita harus operasi bubar mulu. Kalau kerjasama istirahat kolektif kami juga ada secara profesional. Jadi tidak usah bermain di publik dan media sudah cukup janji itu jadi ajak forum bareng saya usulkan. Untuk itu saya sarankan langsung ke teknis. Saya sudah sampaikan juga agar teman-teman ormas ini dipandu dan ke depannya forum ini harus dibuat ada follow up agar tindaklanjuti langsung dengan Kementerian ESDM," paparnya.
Menurutnya bukan menjadi rahasia umum ormas Islam sulit untuk menjalankan bisnis. Berbeda dengan jasa pendidikan ormas Islam banyak yang sukses.
"Sama-sama kita ketahui kalau ngurus duit bisnis bubar terus. Tapi kalau ngurus jasa bisnis pendidikan sukses. Tapi kalau pemerintah mempercayakan untuk kita mengurus ini ya kalau kata orang Betawi lu jual kita beli. Artinya diberi kepercayaan kita coba"
Baca juga : Anggap tidak Adil, DPR Cecar Bahlil soal Ormas Kelola Tambang
Komisi VII DPR telah memastikan kepada kementerian ESDM tentang keseriusan ormas agama mengelola tambang.
"Kami sudah dua kali rapat saya sampaikan kepada Pak Arifin Tasrif bahwa serius kasih kepercayaan kepada ormas. Kalau secara teknis ini tidak mudah kalau serius maka pandu kami dan tidak perlu diskusi panjang-panjang seperti ini.
Ada sekitar 14 ormas Islam dan ormas agama non Islam yang direncanakan mengelola tambang. Semuanya harus menguasai secara teknis bisnis tersebut.
Baca juga : Amien Rais: Izin Tambang Ormas bukan Memperkuat Prinsip Agama
"Suruh duduk bareng dengan ESDM. Jangan kasih PHP yang berpanjangan duduk bersama kita bicarakan teknisnya dan semua detailnya. Ini persoalan dunia yang susah itu adalah mengelola hati manusia mengajak orang ke jalan Allah tugas dakwah itu kan mengajak ke jalan Allah itu susah. Kalau urusan dunia begini tidak susah serahkan saja ke Kementerian ESDM mentahnya kasih kita," tegasnya.
Sementara itu staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite menjelaskan pengelolaan sumber daya alam mineral di Indonesia harus dilaksanakan dengan memberikan manfaat sebesar-besarnya demi pembangunan nasional yang sudah diamanatkan dalam undang-undang.
"Berdasarkan penjelasan pasal 83 tersebut telah tercantum bahwa penawaran secara prioritas. Maksudnya adalah memberikan kesempatan yang sama atas pengelolaan kekayaan alam pada semua pihak tentu bertujuan untuk melakukan pemberdayaan atau empowering dalam usaha badan usaha yang dimiliki oleh organisasi masyarakat dan keagamaan," jelasnya.
Baca juga : Ormas Kelola Tambang Rawan Konflik Kepentingan
Ormas keagamaan ini nantinya akan ditawarkan badan usaha swasta dan hanya memprioritaskan batu bara yang memiliki tingkat kesulitan yang rendah.
"Jadi harus sesuai dengan kemampuan finansial teknologi dan perusahaan nantinya"
Sementara itu dari pihak pelaku usaha PT Bara inti Gemilang Ridwan Darmawan meyakini dengan niat baik maka akan berbuah baik. Dia pun menyambut baik kebijakan tersebut yang telah dituangkan dalam aturan.
"Kami dari pelaku usaha sangat menyambut baik ajakan dari ormas keagamaan baik itu NU dan yang lain ormas Islam dan ormas non Islam. Intinya karena kita ini Indonesia jadi kami memang pelaku usaha punya komitmen kalau kita bicara tentang pelaku usaha pasti berpikiran profit tapi dalam hal ini punya satu gambaran bahwa kami ingin berkontribusi dalam sila kelima," tukasnya. (Sru/Z-7)
Jam operasional truk tambang di Jalan Parung Panjang sudah diatur hanya pada pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Namun, pergerakan truk ditemukan tetap terjadi di luar waktu tersebut.
Proyek lima tahun ini akan mendukung pembatasan merkuri pada komunitas penambang rakyat di Provinsi Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Riau.
Besarnya sumber dana Pilkada yang dibutuhkan membuat para kandidat kerap melakukan praktek ijon atau bekerja sama dengan para pelaku bisnis di sektor hutan dan tambang
Sudah saatnya Kalsel menghentikan eksploitasi SDA (tambang) batu bara secara membabi buta dan ekspansi industri ekstraktif perkebunan kelapa sawit yang mengancam kelestarian lingkungan.
Baku, Azerbaijan – Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO.
Salah satu hal yang harus dilakukan terkait adanya tambang ilegal adalah penegakan hukum.
Dalam perjalanan 4 tahun Proyek Adlight, berbagai capaian telah dirasakan dalam membantu industri LED menjadi tuan rumah di negeri sendiri
Stok BBM untuk seluruh wilayah di Indoneisa lebih dari cukup.
AEBF 2023 merupakan forum yang mempertemukan perwakilan dari industri, pemerintah, dan akademisi untuk membahas isu-isu energi dan lingkungan.
Forum triple helix itu menekankan pentingnya kolaborasi dan kemitraan antara perwakilan industri, pemerintah, dan akademisi untuk membahas isu-isu energi dan lingkungan.
Lomba foto ini terbagi menjadi tiga kategori yaitu untuk Jurnalis, masyarakat umum dan pelajar atau mahasiswa.
Melalui Surat Keputusan No : SKEP.04/DWPBPSDM/IX/2022 mengangkat Mufiana Ari Utami sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan Politeknik Energi dan Mineral Akamigas,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved