Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar berpandangan pemberian prioritas dalam lelang pertambangan batu bara ke organisasi masyarakat atau ormas keagamaan rawan akan konflik kepentingan atau conflict of interest.
Menurutnya, untuk mendapatkan lelang wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral dan batu bara, peserta atau badan usaha harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pengolahan lingkungan.
"Harus dipastikan tata cara lelang sesuai dengan undang-undang agar tidak potensi masalah di kemudian hari, termasuk terjadi conflict of interest," ungkap Bisman kepada Media Indonesia, Kamis (6/6).
Baca juga : Publik Diminta Ikut Awasi Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Presiden Joko Widodo telah memberikan karpet merah kepada ormas untuk mengelola bisnis tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 83A disebutkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Bisman menilai pemerintah tidak bisa langsung memberikan izin usaha pertambangan secara cuma-cuma kepada badan usaha dibawah naungan ormas. Pemerintah harus memastikan badan usaha tersebut memiliki pengalaman di bidang pertambangan dengan penerapan good mining practice atau praktik pertambangan yang baik.
"Tidak boleh langsung diberikan, harus ada lelang dulu. Pastikan juga dalam operasionalnya badan usaha benar-benar menerapkan good mining practice. Kalau tidak ini bisa bahaya," tegasnya.
Baca juga : DPR Bakal Mengawasi Implementasi Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga menekankan pentingnya pengawasan pengelolaan izin usaha tambang kepada ormas untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan.
"Ya ketentuan itu sangat berpotensi (conflict of interest). Makanya, ramai-ramai kita mesti awasi. Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi," tegas Luhut di Jakarta, Selasa (4/6).
Di satu sisi, Luhut menyebut pemberian izin WIUPK dari pemerintah untuk membantu ormas membiayai kegiatan sehari-harinya. Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, berhak mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B.
"Bagus juga sekarang diberikan. Ya sebenarnya ini niatnya baik. Ada keinginan bisa membantu organisasi keagamaan dengan program ini (izin bisnis tambang) daripada (meminta) sumbangan-sumbangan saja," pungkas Luhut. (Ins/Z-7)
Transformasi menuju praktik green mining semakin menjadi perhatian di sektor pertambangan Indonesia seiring meningkatnya tuntutan global terhadap dekarbonisasi.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PENELITI Senior Core Indonesia Muhammad Ishak Razak menilai, perpanjangan IUPK Grasberg milik PT Freeport untuk periode 2041–2061, mencerminkan masih rendahnya daya tawar RI.
Loggis teken kerja sama dengan HD Hyundai Infracore Asia untuk distribusi alat berat DEVELON, mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan di sektor tambang.
Pertambangan berkontribusi sekitar 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara mencapai Rp140,5 triliun pada 2024.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menetapkan besaran bea keluar batu bara serta target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
PLN EPI memperkuat koordinasi pengadaan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) guna menjaga keandalan pasokan listrik nasional.
Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha batu bara dan kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menahan ekspor komoditas tersebut hingga kebutuhan dalam negeri.
Menteri LH Hanif Faisol bekukan 80 izin lingkungan tambang batu bara & nikel. Evaluasi menyasar 1.358 unit di 14 provinsi kritis. Simak selengkapnya!
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
Diproyeksikan pada 2060, kebutuhan permintaan listrik sektor industri akan meningkat sebesar 43% dari total kebutuhan nasional sekitar 1.813 TWh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved