Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DIREKTUR eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar berpandangan pemberian prioritas dalam lelang pertambangan batu bara ke organisasi masyarakat atau ormas keagamaan rawan akan konflik kepentingan atau conflict of interest.
Menurutnya, untuk mendapatkan lelang wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral dan batu bara, peserta atau badan usaha harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pengolahan lingkungan.
"Harus dipastikan tata cara lelang sesuai dengan undang-undang agar tidak potensi masalah di kemudian hari, termasuk terjadi conflict of interest," ungkap Bisman kepada Media Indonesia, Kamis (6/6).
Baca juga : Publik Diminta Ikut Awasi Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Presiden Joko Widodo telah memberikan karpet merah kepada ormas untuk mengelola bisnis tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 83A disebutkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Bisman menilai pemerintah tidak bisa langsung memberikan izin usaha pertambangan secara cuma-cuma kepada badan usaha dibawah naungan ormas. Pemerintah harus memastikan badan usaha tersebut memiliki pengalaman di bidang pertambangan dengan penerapan good mining practice atau praktik pertambangan yang baik.
"Tidak boleh langsung diberikan, harus ada lelang dulu. Pastikan juga dalam operasionalnya badan usaha benar-benar menerapkan good mining practice. Kalau tidak ini bisa bahaya," tegasnya.
Baca juga : DPR Bakal Mengawasi Implementasi Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga menekankan pentingnya pengawasan pengelolaan izin usaha tambang kepada ormas untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan.
"Ya ketentuan itu sangat berpotensi (conflict of interest). Makanya, ramai-ramai kita mesti awasi. Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi," tegas Luhut di Jakarta, Selasa (4/6).
Di satu sisi, Luhut menyebut pemberian izin WIUPK dari pemerintah untuk membantu ormas membiayai kegiatan sehari-harinya. Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, berhak mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B.
"Bagus juga sekarang diberikan. Ya sebenarnya ini niatnya baik. Ada keinginan bisa membantu organisasi keagamaan dengan program ini (izin bisnis tambang) daripada (meminta) sumbangan-sumbangan saja," pungkas Luhut. (Ins/Z-7)
Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Australia menggelar Indonesia–Australia Mineral Roadshow sebagai upaya memperdalam kemitraan strategis di sektor pertambangan.
Laba bersih yang dikantongi mencapai Rp300,07 miliar, atau 93% dari target yang sudah ditentukan yaitu Rp322,64 miliar.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.
PT TBS Energi Utama membukukan pendapatan konsolidasian sebesar US$172,2 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkah periode yang sama di tahun sebelumnya.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Kementerian ESDM mencatat produksi batu bara dari Januari hingga Juni 2025 mencapai 357,6 juta ton. Angka tersebut setara 48,34% dari target 2025 sebesar 739,7 juta ton.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menargetkan total investasi sebesar Rp13.000 triliun pada periode 2025-2029.
PT TBS Energi Utama membukukan pendapatan konsolidasian sebesar US$172,2 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkah periode yang sama di tahun sebelumnya.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Perusahaan tetap menjalankan strategi efisiensi biaya dan optimalisasi kontrak residual dari sektor perdagangan dan jasa batu bara.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved