Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Pembangkit Listrik Berbasis Fosil Dominasi Industri, IESR Beri Sejumlah Rekomendasi

Ihfa Firdausya
19/2/2026 21:27
Pembangkit Listrik Berbasis Fosil Dominasi Industri, IESR Beri Sejumlah Rekomendasi
Foto udara PLTU Suralaya unit 1-7 di Kota Cilegon, Banten.(ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas)

INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) mencatat pembangkit listrik captive berbasis fosil terus mendominasi sektor industri. Apabila tidak dibatasi, hal itu dapat membuat Indonesia semakin bergantung pada energi kotor dan sangat sulit untuk beralih ke energi bersih dalam puluhan tahun ke depan. 

IESR menyebut dalam periode 2019–2024, kapasitas pembangkit listrik captive meningkat dari 14 GW menjadi 33 GW. Terdapat tambahan 17,4 GW berasal dari pembangkit batu bara dan gas dalam project pipeline setelah 2024.

Pertumbuhan yang signifikan didorong oleh program hilirisasi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Saat ini, sekitar 5 GW PLTU batu bara dan 2,5 GW PLTG berbasis gas sudah dalam tahap konstruksi.

Diproyeksikan pada 2060, kebutuhan permintaan listrik sektor industri akan meningkat sebesar 43% dari total kebutuhan nasional sekitar 1.813 TWh.

"Jika tidak diimbangi dengan penguatan dan perluasan jaringan, serta kemudahan akses pelaku industri terhadap energi terbarukan, pembangkit listrik captive ini dapat menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan," papar Direktur Riset dan Inovasi IESR Raditya Wiranegara dalam Media Editorial Forum Report 'The Indonesia Captive Power Decarbonization Blueprint' di Jakarta, Kamis (19/2).

Menurutnya, pertumbuhan yang signfikan dari pembangkit listrik captive berbahan bakar fosil mengakibatkan peningkatan emisi GRK di sektor ketenagalistrikan. Tercatat pada 2024, emisi dari pembangkit listrik captive meningkat mencapai 131 MtCO2 (sekitar 37% dari total emisi di sektor ketenagalistrikan).

"Jika pertumbuhan pembangkit listrik captive fosil dibiarkan, pada tahun 2037 emisi CO2 akan mencapai 166 MtCO2 (RUKN 2025)," ungkapnya.

Apalagi tekanan global turut mempengaruhi industri Indonesia. Mulai 2026, misalnya, Uni Eropa akan menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang mengenakan biaya karbon pada produk impor beremisi tinggi.

Produk Indonesia seperti aluminium dan baja saat ini memiliki intensitas emisi 45,5% hingga 89,9% lebih tinggi jika dibandingkan dengan benchmark Uni Eropa. Dampaknya antara lain risiko kehilangan akses pasar, penurunan daya saing ekspor, hingga potensi penurunan investasi jika industri tidak segera bertransisi.

IESR pun menyampaikan sejumlah solusi untuk membuka akses energi terbarukan industri. Pertama, pemerintah perlu membuat aturan yang jelas agar industri dapat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN untuk menyalurkan listrik dari pembangkit energi terbarukan milik mereka ke lokasi industri.

"Penggunaan jaringan ini dikenakan biaya layanan (toll fee) yang wajar dan transparan. Skema ini memungkinkan perusahaan membangun pembangkit energi terbarukan di lokasi dengan potensi terbaik tanpa harus dekat dengan pusat beban," kata Raditya.

Kedua, biaya paralel yang dikenakan kepada industri yang menggunakan pembangkit energi terbarukan perlu dikurangi atau dihapus. Hal itu khususnya bagi yang memasang PLTS dengan sistem penyimpanan energi (BESS). Dalam hal ini PLN perlu menerapkan formula perhitungan yang transparan dan konsisten agar memberikan kepastian biaya jangka panjang.

Ketiga, perlu dibuat izin khusus dan jalur cepat untuk proyek energi terbarukan di lahan bekas tambang. Kebijakan ini dinilai dapat mengubah kewajiban rehabilitasi lahan menjadi peluang pengembangan energi bersih.

Keempat, pemerintah dapat memberikan insentif seperti keringanan pajak, pembiayaan berbunga rendah, atau jaminan kredit untuk proyek microgrid berbasis energi terbarukan. Terutama di wilayah yang belum terlayani PLN dan masih bergantung pada diesel.

Kelima, target dekarbonisasi perlu dimasukkan dalam sertifikasi kawasan industri berbasis lingkungan. Insentif dapat diberikan kepada tenant industri yang menggunakan listrik energi terbarukan dalam jumlah besar.

Keenam, proses perizinan proyek energi terbarukan perlu disederhanakan melalui sistem digital terpusat dengan standar waktu layanan yang jelas. Tujuannya agar memberikan kepastian investasi dan mempercepat realisasi proyek

Ketujuh, pemerintah perlu menyusun peta jalan penghentian bertahap pembangkit captive berbasis batu bara, termasuk skema pensiun dini, mekanisme kompensasi, dan restrukturisasi pinjaman, serta memperkuat pengawasan terhadap komitmen pengurangan emisi.

Kedelapan, pengembangan fasilitas pembiayaan campuran (blended finance) untuk mendukung industri beralih ke energi bersih. Skema ini dapat menyediakan pinjaman berbunga rendah melalui bank BUMN dan jaminan risiko bagi lembaga keuangan. (Ifa/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya