Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha batu bara dan kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menahan ekspor komoditas tersebut hingga kebutuhan dalam negeri benar-benar terpenuhi. Arahan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3).
Dalam arahannya, Prabowo menegaskan bahwa produksi batu bara dan komoditas strategis lain harus lebih dahulu diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan nasional sebelum dipasarkan ke luar negeri. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia.
“Semua produksi batu bara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita. Itu juga berlaku untuk komoditas lain, termasuk kelapa sawit,” kata Presiden.
Prabowo menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia merupakan milik bangsa yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa meskipun pengusaha diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha, kepemilikan sumber daya alam tetap berada di tangan negara.
“Semua kekayaan alam itu milik bangsa Indonesia. Pengusaha boleh berusaha, tetapi kepemilikannya tetap milik bangsa,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga meminta Bahlil Lahadalia selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bersikap tegas terhadap perusahaan batu bara. Ia menekankan agar ekspor tidak dilakukan apabila kebutuhan domestik belum tercukupi.
Menanggapi arahan tersebut, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah terus memastikan ketersediaan batu bara bagi kebutuhan dalam negeri melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) serta pengendalian ekspor.
Menurutnya, perusahaan batu bara yang telah memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diwajibkan memenuhi alokasi DMO terlebih dahulu. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah tidak akan menerbitkan izin ekspor.
“Kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi, maka izin ekspor tidak kita keluarkan. Orientasi kita adalah kebutuhan domestik,” kata Bahlil.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan melalui keputusan menteri yang mengatur agar seluruh produksi batu bara nasional terlebih dahulu dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri. Setelah kebutuhan domestik terpenuhi, barulah sisa produksi dapat diekspor ke pasar global.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam lebih optimal bagi kepentingan negara. (Ant/E-3)
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
BADAN Pangan Nasional (Bapanas) tengah melakukan kajian terhadap kemungkinan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan produksi dan stok crude palm oil (CPO) nasional dalam kondisi aman untuk mengantisipasi lonjakan permintaan minyak goreng selama Ramadan.
Subholding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, mencatat laba bersih unaudited sebesar Rp6,19 triliun sepanjang tahun buku 2025.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
KEPALA Ekonom Bank Permata Josua Pardede menerangkan kinerja ekspor pada bulan lalu secara mengejutkan naik signifikan. Ini didorong peningkatan volume ekspor minyak kelapa sawit atau CPO.
Kementerian ESDM merombak aturan harga untuk batu bara ekspor. Kalau dulu harga cuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan berubah menggunakan HBA
Kementerian ESDM akan membuat aturan baru soal harga ekspor batu bara. Nantinya, eksportir batu bara wajib menggunakan HBA (harga batu bara Acuan).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved