Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
LONJAKAN harga minyak dunia akibat eskalasi konflik Timur Tengah bisa menjadi momentum yang tepat untuk mempercepat implementasi kebijakan biodiesel 50 persen atau B50. B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri atas 50 persen solar dan 50 persen bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, mendorong percepatan kenaikan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50 atau lebih guna menjawab tantangan kenaikan harga minyak dunia.
Ia mengingatkan, kenaikan harga minyak dapat mengganggu stabilitas ketersediaan solar di dalam negeri sekaligus memicu kenaikan inflasi.
“Kenaikan harga minyak bumi dunia akan menambah beban bagi APBN. Setiap US$10 per barrel kenaikan harga impor minyak bumi, beban tambahan APBN meningkat sekitar Rp20-30 triliun,” katanya di Jakarta, Rabu (18/3).
Tungkot menjelaskan, kawasan Timur Tengah khususnya jalur distribusi energi di Selat Hormuz memasok sekitar 20-30 persen kebutuhan energi fosil dunia termasuk yang digunakan oleh Indonesia. Kondisi tersebut berpotensi untuk meningkatkan beban pembiayaan impor energi secara signifikan. Pengembangan energi terbarukan sebagai substitusi bahan bakar fosil menjadi hal krusial untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.
“Negara importir minyak bumi seperti Indonesia terpaksa membayar lebih dua kali lipat harga impor minyak fosil dari sebelumnya akibat konflik di Timur Tengah,” tuturnya.
Tungkot menilai, pemerintah Indonesia telah memiliki pengalaman yang memadai untuk mengimplementasikan mandatori biodiesel B50. Ekosistem mandatori biodiesel yang telah terbangun hingga B40 (campuran 40 persen biodiesel dan 60 persen solar) merupakan modal penting untuk masuk ke tahapan B50 atau lebih.
PASPI mencatat, Indonesia merupakan negara dengan tingkat pencampuran atau blending rate biodiesel terbesar di dunia sekaligus produsen biodiesel ketiga terbesar dunia setelah kawasan Uni Eropa dan Amerika Serikat.
"Rencana B50 sebetulnya telah dipersiapkan pemerintah sebelum konflik Timteng terjadi saat ini," tegasnya.
Perlu diketahui, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan mandatori biodiesel sejak tahun 2009 dengan tingkat pencampuran biodiesel sawit sebesar 1 persen dan 99 persen solar fosil (B1). Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi pengembangan kebijakan mandatori biodiesel melalui penguatan ekosistem dan intensitas mandatori biodiesel sawit hingga mencapai B40 per tahun 2025.
Salah satu bentuk dukungan pemerintah yakni melalui insentif pengembangan biodiesel untuk menutupi selisih harga indeks pasar (HIP) biodiesel dengan solar. Dukungan insentif tersebut berasal dari dana sawit hasil pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Tungkot memastikan, kapasitas industri biodiesel nasional yang mencapai sekitar 22,5 juta kiloliter cukup untuk mendukung implementasi B50 pada tahun ini.
Ia menambahkan dari sisi ketersediaan bahan baku crude palm oil (CPO) juga mencukupi untuk memenuhi implementasi B50. Tungkot menyebut untuk implementasi B50 membutuhkan sekitar 20 juta kiloliter biodiesel sawit (FAME). Untuk menghasilkan volume tersebut, diperlukan pasokan CPO sekitar 16-18 juta ton. Adapun, produksi CPO (dan CPKO) nasional pada tahun 2025 mencapai sekitar 57 juta ton.
"Jadi dari segi bahan baku cukup tersedia untuk implementasi B50," tuturnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa peningkatan alokasi CPO untuk kebutuhan biodiesel domestik berpotensi untuk mengurangi volume ekspor dalam jangka pendek. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi kebijakan yang perlu dipertimbangkan secara strategis oleh pemerintah.
"Mungkin terjadi pengurangan sedikit ekspor jika produksi CPO domestik tidak naik signifikan," pungkasnya. (H-3)
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Ernest Gunawan menyampaikan alokasi program mandatori B40 pada 2026 ditetapkan sebesar 15,646 juta kiloliter.
Di tengah harga energi global yang masih bergejolak dan tekanan impor bahan bakar minyak yang terus membayangi anggaran negara, kebijakan energi kini tak lagi sekadar urusan teknis.
PEMERINTAH berencana menerapkan mandatori pencampuran etanol sebesar 10% alias E10 pada BBM. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut itu mencontoh kesuksesan biodiesel
Pemerintah akan menghentikan impor solar mulai 2026 melalui penerapan mandatori B50. Kebijakan ini memperkuat kemandirian energi nasional
PEMERINTAH berencana untuk mengurangi ekspor minyak sawit mentah, atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar 5,3 juta ton pada tahun depan untuk mandatori biodiesel B50 di 2026
Di tengah harga energi global yang masih bergejolak dan tekanan impor bahan bakar minyak yang terus membayangi anggaran negara, kebijakan energi kini tak lagi sekadar urusan teknis.
Kementerian ESDM menargetkan uji coba program mandatori campuran bahan bakar nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% (B50) pada BBM jenis solar dapat terealisasi pada 2026.
Pemerintah akan menghentikan impor solar mulai 2026 melalui penerapan mandatori B50. Kebijakan ini memperkuat kemandirian energi nasional
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan penggunaan campuran biodiesel pada Bahan Bakar Minyak (BBM) solar sebesar 50% atau B50.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved