Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batu bara ekspor. Kalau dulu harga cuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian EESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah stabilkan harga batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/2).
Meski begitu, Ia meminta perusahaan tambang batu bara untuk jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya.
“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.
Tri menuturkan, yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan.
Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.
Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada bulan Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada bulan Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
KEPALA Ekonom Bank Permata Josua Pardede menerangkan kinerja ekspor pada bulan lalu secara mengejutkan naik signifikan. Ini didorong peningkatan volume ekspor minyak kelapa sawit atau CPO.
Kementerian ESDM akan membuat aturan baru soal harga ekspor batu bara. Nantinya, eksportir batu bara wajib menggunakan HBA (harga batu bara Acuan).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved