Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Purbaya: Bea Keluar Batu Bara Segera Ditetapkan

Insi Nantika Jelita
25/3/2026 19:30
Purbaya: Bea Keluar Batu Bara Segera Ditetapkan
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.(Dok. Antara)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menetapkan besaran bea keluar batu bara serta target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 melalui rapat yang akan berlangsung pada Kamis (26/3). 

Keputusan tersebut akan merujuk pada arahan Presiden, meski rincian teknisnya masih perlu dimatangkan sebelum diumumkan kepada publik.

Purbaya menjelaskan, pemerintah juga berencana menyesuaikan target produksi batu bara dalam RKAB 2026 dengan mendorong peningkatan produksi pada tahun ini. Namun, besaran pasti target tersebut masih menunggu hasil pembahasan bersama.

"Kita akan putuskan rapatnya besok. Tapi yang jelas Presiden sudah menuju angka tertentu, jadi enggak ada masalah," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3).

Meski telah mengantongi angka acuan dari Presiden terkait besaran bea keluar batu bara, Purbaya mengatakan keputusan final masih akan ditetapkan setelah mempertimbangkan kesiapan industri, terutama dampaknya terhadap tingkat profitabilitas pelaku usaha.

Ia menjelaskan, pemerintah tidak hanya berpatokan pada keinginan pelaku industri, melainkan menghitung secara cermat sejauh mana kebijakan tersebut dapat memengaruhi kinerja dan keuntungan perusahaan. Terlebih, harga batu bara saat ini masih tergolong tinggi, yakni berada di atas US$135 per ton, sehingga ruang penyesuaian kebijakan dinilai tetap perlu dikaji secara mendalam.

"Harga batu bara saat ini tergolong tinggi di atas US$135 per ton. Kita mesti diskusikan apakah industri bisa menerima, bukan maunya dia soal profitability-nya atau bukan maunya pemimpinan perusahaan batu bara," jelas bendahara negara.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan kebijakan bea keluar akan tetap diberlakukan sesuai arahan Presiden, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan kondisi industri. Menurutnya, hal itu penting karena penerimaan dari bea keluar akan memengaruhi postur anggaran negara, termasuk perhitungan defisit.

Selain itu, ia menyinggung adanya perubahan dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, hal ini tergantung dari kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Rencana RKAB mungkin akan dirubah. Tapi, tergantung nanti kementerian ESDM seperti apa. Tapi yang jelas akan diubah," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya