Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Anggota Komisi XIII DPR Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Papua

Despian Nurhidayat
16/8/2025 13:37
Anggota Komisi XIII DPR Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Papua
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas.(Dok. Pribadi)

ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti masih maraknya tambang ilegal di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Barat menyusul pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan tidak akan melindungi siapa pun, termasuk anggota koalisi dan partainya, jika terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Prabowo mengungkapkan, terdapat 1.063 tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

“Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dimana potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan minimal Rp300 triliun,” ujar Prabowo.

Menanggapi hal itu, Yan Mandenas meminta para pembantu Presiden di Kabinet Merah Putih, khususnya Menteri ESDM untuk serius menindaklanjuti instruksi Presiden. Yan menilai praktik tambang ilegal di Papua masih marak dan diduga mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.

“Saya berharap para pembantu Presiden bisa menerjemahkan dan membuka secara terang-benderang tambang ilegal yang masih marak di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Beberapa lokasi di Papua contohnya ada di Papua Barat, tepatnya di Kampung Wasirawi, Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Kabupaten Waropen Distrik Wapoga, Papua Tengah Kabupaten Nabire Lokasi Bayau Biru, Papua Pegunungan Kabupaten Yahukimo,(Tambang Emas) dan Papua Barat Daya Kabupaten Raja Ampat, (Tambang Nikel). Beberapa lokasi ini hingga kini masih beroperasi meski mendapat kecaman dari masyarakat dan pemerintah daerah,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (16/8).

Yan menambahkan, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu. “Sehingga semua sumber daya alam potensi tambang kita yang tersebar di seluruh Indonesia dapat dikelola oleh masyarakat dan bukan dikelola oleh oknum-oknum tertentu yang menguntungkan kelompok dan korporasi, tapi mengatasnamakan masyarakat setempat atau masyarakat adat,” tegas Mandenas.

"Hingga saat ini belum dilakukan penertiban dan ada indikasi keterlibatan oknum-oknum tertentu di kementerian atau lembaga terkait. Salah satu konflik yang terjadi di daerah, sampai dengan adanya pemberontakan, adalah perlindungan terhadap tambang-tambang ilegal yang masih marak beroperasi sampai saat ini di Papua,” ungkap Yan lagi.

Mandenas mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang berkomitmen menata ulang tata kelola sumber daya alam menuju kemandirian bangsa. Yan berharap momentum HUT RI ke-80 menjadi titik balik bagi pemerintah dalam melakukan penertiban besar-besaran terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Saya berharap para pembantu Presiden Prabowo dapat menunjukkan semangat dalam melakukan perubahan besar-besaran. Semua sumber daya alam yang kita miliki harus dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, bukan justru dikuasai oleh kelompok tertentu atau korporasi yang mengatasnamakan masyarakat adat,” tutup Mandenas.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya