Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEJUMLAH legislator mencecar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia terkait pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) secara cuma-cuma ke organisasi kemasyarakatan (ormas).
Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai sikap pemerintah tersebut tak adil dan dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Dia menekankan seharusnya pemerintah juga memperhatikan nasib masyarakat lingkar tambang yang tidak mudah menikmati hasil bumi.
Adapun ketentuan ormas keagamaan mengelola bisnis tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Mei 2024.
Baca juga : DPR Bakal Mengawasi Implementasi Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
"Kalau serius memberikan keadilan, jangan hanya dari sisi elite atau kelompok tertentu. Masyarakat pinggiran tambang itu kapan dihargai hak mereka untuk menikmati kekayaan alam?" ujarnya dalam rapat kerja (raker) Komisi VI dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadilia, Selasa (11/6).
Deddy menuding selama ini pemerintah hanya fokus memberikan karpet merah kepada perusahaan swasta dalam pengelolaan tambang untuk mendapatkan profit. Sementara, nasib masyarakat sekitar wilayah tambang dipinggirkan.
"Keadilan mendasar itu dibutuhkan orang-orang sekitar tambang, penduduk sekitar. Di daerah pemilihan saya di Kalimantan Utara, ratusan kapal memindahkan batu bara untuk diekspor, masyarakat sekitar cuma gigit jari. Takut saya ini akan menimbulkan kecemburuan sosial," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Baca juga : Komisi VII Minta Bahlil Klarifikasi Dugaan Pungutan Penerbitan Izin Tambang
Deddy kemudian menyatakan tidak setuju alasan pemerintah soal pemberian konsesi tambang ke ormas karena berjasa besar dalam kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, veteran juga merupakan elemen penting dalam proses kemerdekaan Indonesia.
"Banyak pihak lain yang berdarah-darah memperjuangkan kemerdekaan kita, seperti veteran. Namun, tidak ada yang perhatian sama mereka. Kemerdekaan yang didapat itu hasil perjuangan semua orang, bukan hanya ormas," tegasnya.
Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi VI Harris Turino berpendapat pemberian IUPK tidak boleh diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah kepada ormas. Hal ini dianggap dapat mengikis rasa keadilan kepada pihak swasta atau badan usaha lain.
Baca juga : Permintaan Bahlil agar Freeport Bangun Smelter di Papua Disebut Terlalu Muluk
"Ada yang mengatakan bahwa yang namanya izin tambang tidak bisa dibagi-bagikan, tetapi harus melalui proses lelang. Aturan ini (PP 25/2024) apakah sesuai perundang-undangan dan (mempertimbangkan) sesuai rasa keadilan?" ucapnya.
Dia juga berpendapat hal utama yang dibutuhkan ormas keagamaan ialah izin pendirian tempat ibadah, bukan jatah pengelolaan tambang. Dalam PP 25/2024 disebutkan ormas keagamaan dapat mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B.
"Ada postingan yang menyebut kalangan Kristen tidak membutuhkan izin tambang, tetapi izin mendirikan gereja. Ini kan sinisme yang menyakitkan," pungkasnya. (Z-2)
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
PADA 2024 pemerintah gagal membawa masuk investasi sebesar Rp1.500 triliun. Aturan yang tumpang tindih hingga bertumpuknya perizinan disebut menjadi faktor yang mempengaruhi.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved