Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH legislator mencecar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia terkait pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) secara cuma-cuma ke organisasi kemasyarakatan (ormas).
Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai sikap pemerintah tersebut tak adil dan dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Dia menekankan seharusnya pemerintah juga memperhatikan nasib masyarakat lingkar tambang yang tidak mudah menikmati hasil bumi.
Adapun ketentuan ormas keagamaan mengelola bisnis tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Mei 2024.
Baca juga : DPR Bakal Mengawasi Implementasi Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
"Kalau serius memberikan keadilan, jangan hanya dari sisi elite atau kelompok tertentu. Masyarakat pinggiran tambang itu kapan dihargai hak mereka untuk menikmati kekayaan alam?" ujarnya dalam rapat kerja (raker) Komisi VI dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadilia, Selasa (11/6).
Deddy menuding selama ini pemerintah hanya fokus memberikan karpet merah kepada perusahaan swasta dalam pengelolaan tambang untuk mendapatkan profit. Sementara, nasib masyarakat sekitar wilayah tambang dipinggirkan.
"Keadilan mendasar itu dibutuhkan orang-orang sekitar tambang, penduduk sekitar. Di daerah pemilihan saya di Kalimantan Utara, ratusan kapal memindahkan batu bara untuk diekspor, masyarakat sekitar cuma gigit jari. Takut saya ini akan menimbulkan kecemburuan sosial," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Baca juga : Komisi VII Minta Bahlil Klarifikasi Dugaan Pungutan Penerbitan Izin Tambang
Deddy kemudian menyatakan tidak setuju alasan pemerintah soal pemberian konsesi tambang ke ormas karena berjasa besar dalam kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, veteran juga merupakan elemen penting dalam proses kemerdekaan Indonesia.
"Banyak pihak lain yang berdarah-darah memperjuangkan kemerdekaan kita, seperti veteran. Namun, tidak ada yang perhatian sama mereka. Kemerdekaan yang didapat itu hasil perjuangan semua orang, bukan hanya ormas," tegasnya.
Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi VI Harris Turino berpendapat pemberian IUPK tidak boleh diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah kepada ormas. Hal ini dianggap dapat mengikis rasa keadilan kepada pihak swasta atau badan usaha lain.
Baca juga : Permintaan Bahlil agar Freeport Bangun Smelter di Papua Disebut Terlalu Muluk
"Ada yang mengatakan bahwa yang namanya izin tambang tidak bisa dibagi-bagikan, tetapi harus melalui proses lelang. Aturan ini (PP 25/2024) apakah sesuai perundang-undangan dan (mempertimbangkan) sesuai rasa keadilan?" ucapnya.
Dia juga berpendapat hal utama yang dibutuhkan ormas keagamaan ialah izin pendirian tempat ibadah, bukan jatah pengelolaan tambang. Dalam PP 25/2024 disebutkan ormas keagamaan dapat mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B.
"Ada postingan yang menyebut kalangan Kristen tidak membutuhkan izin tambang, tetapi izin mendirikan gereja. Ini kan sinisme yang menyakitkan," pungkasnya. (Z-2)
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
16 ormas sepakat bahu-membahu membantu Presiden Prabowo dan pemerintah untuk mengajak masyarakat agar kembali lebih tenang.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat dua perusahaan berskala besar atau lighthouse company yang bersiap melakukan penawaran umum perdana saham.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) memperingatkan Indonesia masih terperangkap dalam jebakan negara berpendapatan menengah, dengan ketergantungan pada tambang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved