Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DEWAN Pimpinan Pusat Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPP Ormas MKGR), salah satu ormas pendiri Partai Golkar, menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama DPD Ormas MKGR se-Indonesia di Jakarta, Jumat (18/7).
Ketua Umum DPP Ormas MKGR Adies Kadir mengatakan Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
“Rakornas ini kami gelar sebagai bentuk koordinasi nasional menjelang Mubes. Biasanya Rakornas kami adakan 1-2 kali dalam setahun. Kali ini, kami selaraskan agenda untuk menyongsong Mubes besar yang akan memilih Ketua Umum DPP Ormas MKGR berikutnya,” ungkap Adies, di sela Rakornas bersama seluruh DPD Ormas MKGR seluruh Indonesia.
Adies menjelaskan dalam Rakornas ini seluruh pengurus Ormas MKGR dari tingkat kota (DPC) hingga provinsi (DPD) menyampaikan aspirasi mereka, terkait calon ketua umum, program-program strategis, serta rekomendasi lainnya.
“Jadi sistemnya dari bawah ke atas. Aspirasi DPC kota, kemudian ke DPD provinsi, lalu dikristalisasi di tingkat pusat untuk dibawa ke Mubes,” jelasnya.
Terkait pencalonan kembali dirinya sebagai Ketua Umum DPP Ormas MKGR, Adies menyatakan kesiapannya jika kembali dipercaya. “Kalau dicalonkan dan dipercaya, saya siap,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan upayanya untuk merangkul kembali 'kubu seberang' MKGR yang sempat terpecah. Perpecahan terjadi pasca era Irsyad Sudiro, saat salah satu kubu MKGR memisahkan diri dan mendirikan partai baru. Adapun Ormas MKGR yang dipimpin Adies tetap berafiliasi dengan Partai Golkar.
“Sudah lebih dari 10 tahun kami terpisah. Akan tetapi melalui berbagai pendekatan dan pembicaraan, Insya Allah pada Mubes mendatang kami bisa menyatukan kembali MKGR,” ungkap Wakil Ketua DPR RI itu.
Ia menambahkan pihak dari kubu seberang pun sudah hadir dalam beberapa agenda internal seperti MPO. Dia pun berharap Mubes 2025 dapat menjadi momentum untuk memperkuat soliditas dan kebersamaan di tubuh Ormas MKGR.
Pada kesempatan sama, Ketua DPD Ormas MKGR Provinsi Maluku Yudisaputra Betaubun mengemukakan penyelenggaraan Rakornas kali ini sebagai sinyal dari DPD-DPD guna mendukung kembali Adies Kadir sebagai Ketua Umum DPP Ormas MKGR pada Mubes mendatang.
"Kami dari Indonesia Timur, dari beberapa provinsi itu suaranya lebih dari 100 kabupaten dan kota. Kabupaten dan kota di wilayah Indonesia Timur sudah memberikan surat pernyataan dukungan untuk kembali memilih Pak Adies Kadir," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Ormas MKGR Provinsi Riau Nasarudin meyakini suara DPD Ormas MKGR sudah bulat mendukung kembali Adies Kadir sebagai Ketua Umum DPP Ormas MKGR.
Ia menilai kepemimpinan Adies Kadir pada Ormas MKGR sangat luar biasa yakni memimpin organisasi dengan kepemimpinan model kekeluargaan yang saling mendekatkan antar pengurus
"Oleh karenanya dalam kesempatan Mubes Ormas MKGR pada Agustus nanti, kami DPD se-Sumatera khususnya DPD Ormas MKGR Riau menginginkan Adies Kadir kembali memimpin Ormas MKGR untuk periode keduanya," harapnya.
Ketua DPD Ormas MKGR Provinsi Kalimantan Barat Prabasa Anantatur juga senada. Dia menilai Adies Kadir sebagai seorang pemimpin berpengalaman dan berproses dari bawah sehingga matang dalam memimpin Ormas MKGR.
"Beliau sangat dekat dengan kader-kader Ormas MKGR di daerah dan rasa-rasanya tak ada calon lain, apalagi komunikasi dan silaturahmi beliau dengan ketua-ketua DPD cukup dekat. Jadi kader terbaik yang pantas dan layak jadi Ketua Umum Ormas MKGR saat ini ya Pak Adies Kadir," ucapnya. (H-2)
ORMAS pendiri Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), akan melaksanakan musyawarah besar (Mubes) pada 29-31 Agustus 2025 di Jakarta.
Menurut Amran, KKSS memiliki rasa persatuan yang tinggi sehingga bisa menjadi modal untuk berproses dalam membangun negara.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved