Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Forkopimda Diminta Evaluasi Kinerja Satgas Terpadu Ormas

Golda Eksa
26/7/2025 18:15
Forkopimda Diminta Evaluasi Kinerja Satgas Terpadu Ormas
Gedung Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Pusat .(Antara)

FORUM Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diingatkan untuk rutin mengevaluasi kinerja Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Terafiliasi Premanisme.

Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin, evaluasi diperlukan sebagai bahan penilaian terhadap kinerja Forkopimda yang akan dilakukan di tingkat nasional melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

"Setiap pekan hari Rabu dievaluasi pelaksanaan tugas Satgas tersebut," kata Bahtiar seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/7).

Bahtiar pun mengimbau pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.

Dia mengingatkan kebebasan berserikat dan berkumpul tetap memiliki batas sesuai aturan yang berlaku, sehingga jika ada yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi yang sederhana, yakni administratif hingga pembubaran.

Menurutnya, tidak sedikit ormas yang semula didirikan untuk kepentingan kebaikan, tapi dalam praktiknya menyimpang dari tujuan dan bertentangan dengan esensi tujuan pembentukan ormas itu.

Padahal, kata dia, pada Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, menyebutkan ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, dan kegiatan dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI.

Di lain sisi, Bahtiar mengungkapkan adanya ulah premanisme dan oknum ormas yang mengganggu jalannya investasi. Dikatakannya gangguan tersebut membuat negara merugi hampir Rp900 triliun berdasarkan penghitungan Kementerian Investasi. Dia berpendapat tindakan tersebut tidak hanya mengganggu investasi, tetapi juga mengancam daya saing Indonesia di dunia internasional.

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Polpum Kemendagri, sepanjang 2024 sebanyak 1.540 kasus gangguan investasi dilakukan oleh oknum ormas di Indonesia. "Betapa gangguan-gangguan itu terjadi, saatnya sekarang ini kami tertibkan. Ada satgas di provinsi yang akan menertibkan dan akan kita evaluasi," tandasnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya