Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diingatkan untuk rutin mengevaluasi kinerja Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Terafiliasi Premanisme.
Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin, evaluasi diperlukan sebagai bahan penilaian terhadap kinerja Forkopimda yang akan dilakukan di tingkat nasional melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
"Setiap pekan hari Rabu dievaluasi pelaksanaan tugas Satgas tersebut," kata Bahtiar seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/7).
Bahtiar pun mengimbau pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Dia mengingatkan kebebasan berserikat dan berkumpul tetap memiliki batas sesuai aturan yang berlaku, sehingga jika ada yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi yang sederhana, yakni administratif hingga pembubaran.
Menurutnya, tidak sedikit ormas yang semula didirikan untuk kepentingan kebaikan, tapi dalam praktiknya menyimpang dari tujuan dan bertentangan dengan esensi tujuan pembentukan ormas itu.
Padahal, kata dia, pada Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, menyebutkan ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, dan kegiatan dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI.
Di lain sisi, Bahtiar mengungkapkan adanya ulah premanisme dan oknum ormas yang mengganggu jalannya investasi. Dikatakannya gangguan tersebut membuat negara merugi hampir Rp900 triliun berdasarkan penghitungan Kementerian Investasi. Dia berpendapat tindakan tersebut tidak hanya mengganggu investasi, tetapi juga mengancam daya saing Indonesia di dunia internasional.
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Polpum Kemendagri, sepanjang 2024 sebanyak 1.540 kasus gangguan investasi dilakukan oleh oknum ormas di Indonesia. "Betapa gangguan-gangguan itu terjadi, saatnya sekarang ini kami tertibkan. Ada satgas di provinsi yang akan menertibkan dan akan kita evaluasi," tandasnya. (Ant/P-2)
DIREKTUR Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, mengapresiasi Kota Bogor yang aktif metindaklanjuti arahan Mendagri Tito Karnavian terkait siskamling
Mendagri Tito Karnavian, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi yang solid antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah itu.
meningkatkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk membantu terciptanya kondusifitas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui Siskamling di Bekasi
KETUA Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, menegaskan bahwa pemberian hibah kepada Forkopimda harus berdampak ke masyarakat
Sebanyak 987 jamaah calon haji, terdiri dari 466 laki-laki dan 521 perempuan, akan diberangkatkan dalam kelompok terbang (kloter) 74, 75, 76, dan 77.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved