Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Kemendagri Bahtiar tindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait meningkatkan peran serta anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk membantu terciptanya kondusifitas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui Siskamling.
Bahtiar menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi yang proaktif tindaklanjuti arahan Mendagri pada tanggal 30 Agustus 2025 yang lalu. “Kami apresiasi jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi sebenarnya sudah melaksanakan arahan Bapak Mendagri pada tanggal 30 Agustus 2025,” ujarnya di hadapan jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi bertempat di Ruang Rapat Bupati Bekasi (9/9).
Bahtiar menyampaikan pertemuan itu untuk memastikan tindaklanjut Surat Edaran No:300.1.4/e.1/BAK perihal Peningkatan Peran Satlinmas terkait Kondusifitas Penyelenggaraan Trantibumlinmas di daerah.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat poin penting dalam meningkatkan peran serta anggota Satuan Perlindungan Masyarakat di desa/kelurahan untuk membantu terciptanya kondusifitas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah. Oleh karena itu, perlu mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Siskamling di tingkat Kecamatan, kelurahan/desa hingga RT/ RW dengan menggiatkan kembali pos ronda.
“Pastikan Siskamling aktifkan kembali dari tingkat kecamatan, kelurahan/desa, RT/RW dan tetap lakukan patroli jajaran TNI/Polri. Siskamling bagian dari budaya gotong-royong kebersamaan dan membangun kesadaran masyarakat jaga keamanan lingkungan masing-masing, rasa aman harus dihadirkan kembali, dibangun dari kesadaran masyarakat dan rasa aman salah satunya diciptakan melalui Siskamling”, tegasnya.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjelaskan bahwa jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi dan unsur masyarakat lainnya sinergis selama ini. Ia juga menuturkan jajaran Forkopimda telah melaksanan arahan Mendagri.
“Alhamdulillah Kabupaten Bekasi yang memiliki 23 kecamatan dalam kondisi aman dan kondusif, Kabupaten Bekasi memiliki industri terbesar Se-Asia Tenggara tentunya jika terjadi masalah keamanan dan kerusuhan akan berdampak luas”, ungkapnya. (Ant/M-3)
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kesiapan daerah dalam mendukung pemutakhiran data melalui penguatan peran operator desa dan dukungan sarana prasarana
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran senilai Rp176 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK menjelang Lebaran 2026.
Pertumbuhan infrastruktur yang pesat, ditambah dengan ekspansi kawasan industri, semakin mempertegas prospek Cibarusah sebagai pusat investasi yang menjanjikan.
Percepatan persiapan ini dilakukan mengingat masa jabatan kepala desa di 154 desa di wilayah Kabupaten Bekasi akan berakhir pada 28 September 2026.
Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved