Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Seragam Ormas Serupai TNI/Polri, Siap-Siap Diganjar Sanksi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/6/2025 12:13
Seragam Ormas Serupai TNI/Polri, Siap-Siap Diganjar Sanksi
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (tengah).(MI/Usman Iskandar)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan sanksi kepada ormas dilakukan sesuai dengan ketentuan UU 16/2017 yang dilaksanakan melalui dua jalur. 

Kedua jalur tersebut, yakni sanksi administratif bertahap (Pasal 60 ayat 1) yang berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan SKT/SK Kemenkum bila dalam hal ini ormas melanggar larangan antara lain menggunakan nama, lambang, bendera, atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan. 

“Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya Ormas lain atau partai politik,” papar Bima, Senin (16/6).

“Menerima dari atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya. 

Kemudian, yang kedua sanksi administratif langsung (Pasal 60 ayat 2) yang berupa pencabutan SKT/SK Kemenkum bila dalam hal ini ormas melanggar larangan seperti melakukan tindakan permusuhan, penistaan penodaan agama atau melakukan tindakan kekerasan. 

Bima membeberkan sanksi juga akan diberikan bila mengganggu trantibum, merusak fasilitas umum, melakukan kegiatan penegak hukum, menggunakan nama, bendera, simbol organisasi separatis/terlarang, melakukan kegiatan separatis  dan menganut paham bertentangan Pancasila. 

“Selanjutnya, dalam pasal 80a UU 16/2017 dalam hal dilakukan pencabutan maka ormas sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan UU 16/2017,” tegasnya. (Ykb/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya