Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan sanksi kepada ormas dilakukan sesuai dengan ketentuan UU 16/2017 yang dilaksanakan melalui dua jalur.
Kedua jalur tersebut, yakni sanksi administratif bertahap (Pasal 60 ayat 1) yang berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan SKT/SK Kemenkum bila dalam hal ini ormas melanggar larangan antara lain menggunakan nama, lambang, bendera, atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan.
“Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya Ormas lain atau partai politik,” papar Bima, Senin (16/6).
“Menerima dari atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Kemudian, yang kedua sanksi administratif langsung (Pasal 60 ayat 2) yang berupa pencabutan SKT/SK Kemenkum bila dalam hal ini ormas melanggar larangan seperti melakukan tindakan permusuhan, penistaan penodaan agama atau melakukan tindakan kekerasan.
Bima membeberkan sanksi juga akan diberikan bila mengganggu trantibum, merusak fasilitas umum, melakukan kegiatan penegak hukum, menggunakan nama, bendera, simbol organisasi separatis/terlarang, melakukan kegiatan separatis dan menganut paham bertentangan Pancasila.
“Selanjutnya, dalam pasal 80a UU 16/2017 dalam hal dilakukan pencabutan maka ormas sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan UU 16/2017,” tegasnya. (Ykb/I-1)
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan mengatakan 25 kelurahan di Jakarta masuk dalam kategori daerah rawan banjir kala hujan deras mengguyur.
Putusan MK itu mempertegas bahwa penyelenggara negara, aparat negara, serta aparat pemerintah, baik pusat dan daerah, tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pemilihan
Kerja-kerja Bawaslu selama mengawasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tidak cukup berhenti pada proses memetakan potensi kerawanan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved