Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Dukung Putusan MK Pidanakan Anggota TNI/Polri Pelanggar Netralitas

Tri Subarkah
15/11/2024 15:40
DPR Dukung Putusan MK Pidanakan Anggota TNI/Polri Pelanggar Netralitas
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin .(MI/M Irfan)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (14/11).

Putusan tersebut menegaskan bahwa pejabat daerah maupun anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar ketentuan netralitas dalam Undang-Undang Pilkada.

Menurut Zulfikar, peserta, pemilih, penyelenggara, dan seluruh pihak yang terlibat dalam gelaran pilkada maupun pemilu dapat melaksanakan tugas secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil alias luber jurdil.

"Kita perlu dukung, biarlah yang berkontestasi itu pasangan calon, tim," katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (15/11).

Bagi Zulfikar, putusan MK itu mempertegas bahwa penyelenggara negara, aparat negara, serta aparat pemerintah, baik pusat dan daerah, tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pemilihan yang bertujuan mengarahkan suara pemilih.

"Biarlah pemilih yang memutuskan siapa calon-calon kepala daerah yang menurut mereka memang sanggup untuk membawa daerah masing-masing menjadi lebih baik," tandasnya.

MK sendiri lewat putusan perkara uji materi Nomor 136/2024 sudah mengubah norma Pasal 188 UU Pilkada dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri sehingga lengkapnya menjadi berikut ini:

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6  bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta." (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya