Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
ORMAS pendiri Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), akan melaksanakan musyawarah besar (Mubes) pada 29-31 Agustus 2025 di Jakarta. Ketua Umum MKGR Adies Kadir mengungkapkan dalam Mubes nantinya akan menunjuk ketua umum berikut struktur kepengurusan MKGR yang baru. Selain itu, Mubes juga akan menentukan penentuan program-program hingga anggaran dasar MKGR.
"Tahun ini, 2025, tahun terakhir daripada kepengurusan DPP Ormas MKGR di bawah kepemimpinan saya dan tentunya sebagai amanat ADRT kami harus melaksanakan musyawarah besar tersebut untuk memilih ketua umum selanjutnya dan juga menyusun kepengurusan, serta melakukan program-program yang akan kita lakukan 5 tahun ke depan," kata Adies ketika konferensi pers di Grha Beta MKGR, Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/5)
Adies menjelaskan pihaknya telah melaksanakan rapat pleno untuk menentukan panitia pelaksana Mubes nantinya. Ia mengatakan sebelum pelaksanaan Mubes, pihaknya juga akan mengelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) pada 14 Juli 2025 di Jakarta.
"Kita akan mengumpulkan seluruh pimpinan daerah Ormas MKGR untuk melanjutkan mengarah kepada acara (Mubes) yang akan diselenggarakan di akhir bulan Agustus," ucapnya.
Lebih lanjut, Adies mengatakan calon Ketum MKGR harus memenuhi syarat, salah satunya ialah telah 5 tahun aktif di DPP Partai Golkar.
"Semua kader Ormas MKGR yang telah memenuhi syarat kan ada syarat-syaratnya ya salah satunya sudah 5 tahun ya kan berkiprah di Dewan Pimpinan Pusat kemudian sudah menunjukkan dedikasinya kerja-kerjanya, loyalitasnya jadi semua itu berhak," katanya. (M-3)
Menurut Amran, KKSS memiliki rasa persatuan yang tinggi sehingga bisa menjadi modal untuk berproses dalam membangun negara.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved