Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (31/7). Penertiban itu merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara khsususnya cadangan timah di kawasan Merbuk dan menegakkan tata kelola pertambangan yang baik.
Langkah itu juga dilakukan sebagai respons terhadap maraknya aktivitas tambang Ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat.
Tim gabungan penertiban tambang ilegal melibatkan aparat penegak hukum, instansi pemerintah daerah, dan tim pengamanan internal perusahaan dan kejaksaan.
"Penertiban ini merupakan upaya serius kami untuk melindungi wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara dan mendukung praktik pertambangan yang legal dan berkelanjutan," kata Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro.
Sebelumnya, PT Timah bersama tim gabungan juga telah melakukan imbauan agar tidak ada lagi penambang ilegal beroperasi di kawasan tersebut. Upaya persuasif sudah dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak seperti Kepala Daerah Bangka Tengah, Polres Bangka Tengah dan juga tim pengamanan internal.
"Tim sudah melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk imbauan, peringatan, dan hari ini kita melakukan penertiban. PT Timah terus memperkuat pengamanan IUP, kalau masih ada yang tidak bisa dibina Perusahaan akan mengambil langkah tegas dengan penegakan hukum," tegasnya.
Selain penertiban, PT Timah juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi, edukasi tentang pertambangan legal. Perusahaan juga melaksanakan program tanggung jawab sosial untuk menciptakan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi warga sekitar.
PT Timah juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan skema kemitraan.
"Kami berharap dengan adanya penertiban ini bisa membangun sinergi dan kolaborasi bersama untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab," tutupnya.
Sebagaimana diketahui PT Timah Tbk telah mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) tahapan eksplorasi dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 7 Februari 2025. (E-3)
PT TBS Energi Utama membukukan pendapatan konsolidasian sebesar US$172,2 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkah periode yang sama di tahun sebelumnya.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
PADA 2024 pemerintah gagal membawa masuk investasi sebesar Rp1.500 triliun. Aturan yang tumpang tindih hingga bertumpuknya perizinan disebut menjadi faktor yang mempengaruhi.
PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop berkapasitas 303,1 kilowatt peak (kWp) di kawasan industri Cilegon.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PT Timah, melalui anak usahanya PT Timah Karya Persada Properti, berkomitmen mendukung program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
Sosok nakhoda baru PT Timah, Restu Widiyantoro, diharap dapat membawa angin segar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan bisnis yang berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved