Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menduga aktor dari kasus korupsi tata niaga timah tidak hanya dari kalangan pengusaha atau swasta saja. Egi mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menelusuri dan memeriksa potensi keterlibatan beberapa aktor eksekutif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) serta beberapa aparat penegak hukum lainnya dalam kasus tersebut.
Sebab, kasus korupsi besar yang diperkirakan merugikan negara Rp 271 triliun itu, kata Egi, pasti melibatkan banyak pihak dari berbagai instansi dan lembaga.
“Karena cukup mengherankan ketika kasus korupsi timah yang sampai Rp 271 triliun, tetapi tersangkanya hanya aktor swasta. Sementara dari kasus korupsi sumber daya alam, itu tidak hanya melibatkan aktor tunggal, swasta saja misalnya, atau aktor eksekutif saja. Biasanya aktornya bisa lebih dari satu pihak,” kata Egi kepada Media Indonesia, Selasa (2/4).
Baca juga : Pukat UGM: Korupsi PT Timah Pertontonkan Persekongkolan Perusahaan Negara dan Pengusaha Korup
Pada dasarnya, pemerintah memiliki wewenang dan peran untuk mengawasi perizinan tambang. Karena itu, Egi menduga kuat bahwa ada aktor dari eksekutif dan aparat penegak hukum yang juga terlibat dalam kasus korupsi timah tersebut.
“Dalam hal ini salah satunya Kementerian ESDM. Kementerian itu punya peran. Ketika ada korupsi yang terjadi, artinya ESDM lalai di sini dalam menegakkan atau menjalankan tugasnya,” ujar Egi.
Egi juga mengingatkan negara tidak hanya mengalami kerugian secara ekonomi akibat korupsi tersebut. Tetapi juga ada kerugian dari kerusakan alam dan kerugian ekologis yang dampaknya jauh lebih besar dan jangka panjang bagi bangsa Indonesia.
“Kalau secara jumlah, kita harus melihat dulu, itu jumlah muncul dari hasil perhitungan hasil kerugian negara yang berasal dari kerusakan lingkungan, kerugian ekologis dan sebagainya. Tapi yang jelas menurut saya aktornya tidak tunggal, tidak hanya dari swasta. Bisa aktor lain, entah itu pemerintah, aparat penegak hukum, atau yang lain juga. Kita tidak tahu sampai sekarang. Itu Kejaksaan seharusnya lebih progresif untuk mengembangkan kasus yang ada sampai saat ini,” pungkasnya.
(Z-9)
PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop berkapasitas 303,1 kilowatt peak (kWp) di kawasan industri Cilegon.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PT Timah, melalui anak usahanya PT Timah Karya Persada Properti, berkomitmen mendukung program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
Sosok nakhoda baru PT Timah, Restu Widiyantoro, diharap dapat membawa angin segar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan bisnis yang berkelanjutan.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved