Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai penerimaan konsesi tambang bagi Muhammadiyah akan sangat rawan dan membuat repot penerima konsesi. Menurutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjadi dasar hukum pemberian prioritas konsesi tambang tersebut dilakukan Judicial Review (JR) dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Kalau itu terjadi.
"Kan Muhammadiyah jadi repot. Bahwa PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ini bertentangan dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba," kata Mulyanto, Senin (29/7).
Khususnya terkait dengan pasal yang mengatur tentang pemberian prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang merupakan wilayah eks PKP2B kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Baca juga : Muhammadiyah Resmi Nyatakan Bakal Kelola Tambang
Dalam UU Minerba prioritas diberikan kepada BUMD/BUMD. Pada Pasal 75 Ayat (3) dan (4) UU Minerba secara jelas dan tegas mengatur, bahwa prioritas pemberian WIUPK adalah kepada BUMN/BUMD. Sedang untuk badan usaha swasta pemberian WIUPK dilakukan melalui proses lelang yang adil.
"Sebenarnya niat baik pemerintah untuk membantu organisasi masyarakat keagamaan tersebut akan lebih aman secara regulasi kalau dilakukan melalui pemberian partisipating interest (PI) atau bantuan melalui dana CSR usaha sektor pertambangan bukan melalui pemberian konsesi tambang," tegasnya.
Ia juga menyayangkan keputusan PP Muhammadiyah yang akhirnya menerima tawaran pengelolaan tambang dari Pemerintah. Mulyanto khawatir keputusan ini mencederai harapan masyarakat terhadap kemandirian dan independensi Muhammadiyah di hadapan pemerintah. (Iam/Z-7)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
PT IMC Pelita Logistik menegaskan bahwa pihaknya merupakan perusahaan jasa logistik laut yang bergerak di bidang angkutan barang curah, khususnya produk mineral.
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
Namun, Herry pun menyoroti bahwa transisi energi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan di Indonesia dapat berjalan mulus jika didukung strategi yang tepat.
Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat,
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penerapan regulasi.
WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat
Adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil di Raja Ampat, berisiko merusak potensi ekonomi kreatif dan mereduksi kepercayaan dunia terhadap brand pariwisata Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel Raja Ampat.
PENGAMAT kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengomentari keputusan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat.
ASOSIASI Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved