Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Usai Pencabutan IUP, Saatnya Majukan Pariwisata Raja Ampat

M Iqbal Al Machmudi
11/6/2025 09:56
Usai Pencabutan IUP, Saatnya Majukan Pariwisata Raja Ampat
Ilustrasi--Wisatawan berfoto di kawasan wisata Pianemo di Raja Ampat, Papua Barat(MI/ARYA MANGGALA)

PENCABUTAN Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya merupakan langkah yang dinilai tepat agar ekosistem sekitar tetap terawat dan tidka tercemar.

Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana mengatakan wilayah Raja Ampat adalah salah satu mahakarya alam Indonesia dengan nilai pariwisata dan ekologi yang tak tergantikan. 

"Adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil, berisiko merusak potensi ekonomi kreatif dan mereduksi kepercayaan dunia terhadap brand pariwisata Indonesia," kata Ilham dalam keterangannya, Rabu (11/6).

Pencabutan IUP tersebut dinilai sebagai keputusan strategis yang mencerminkan keberpihakan terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan aset pariwisata nasional.

"Ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi keberanian moral untuk menjaga warisan ekologis bangsa. Kita tidak boleh mengorbankan kekayaan hayati demi keuntungan jangka pendek," ujar Ilham.

Selasa (10/6), pemerintah melakukan konferensi pers tentang pencabutan 4 dari 5 izin usaha pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut ialah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut adanya potensi menjatuhkan sanksi pidana atas empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat yang IUP-nya dicabut.

Hanif menuturkan penanganan atas empat perusahaan tambang itu akan melalui tiga pendekatan, salah satunya potensi gugatan pidana.

"Memang ada potensi ke sana, karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ungkapnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya