Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal mengatakan ide mengenai pemisahan desain waktu penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) agar dilaksanakan pada tahun yang berbeda, dinilai tepat untuk dijalankan.
“Kami di Perludem memberikan ide agar dibuat dua klasifikasi Pemilu yaitu Pemilu Nasional terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPD. Sementara untuk Pemilu Daerah terdiri dari Kepala Daerah, DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dengan durasi pemisahan waktu yang cukup ideal sekitar 2 tahun,” jelasnya kepada Media Indonesia, hari ini.
Haykal menjelaskan bahwa desain pemisahan tersebut akan berdampak pada pola kampanye yang lebih efektif dan diharapkan dapat menurunkan praktik politik uang. Dikatakan dengan pemisahan tersebut, terdapat jeda waktu sekitar 18-24 bulan bagi pemilih untuk menilai dan mengevaluasi kinerja partai politik.
“Ini akan berpengaruh pada pola kampanye dan praktik politik uang karena untuk saat pemilu dipisahkan, tentu ada ruang bagi pemilih untuk memberikan evaluasinya terhadap partai politik yang dipilihnya di dalam politik nasional, untuk dipertimbangkan apakah akan memilihnya kembali di pemilu daerah,” imbuhnya.
Kemudian, penerapan pemilu serentak juga akan membuat praktik politik uang lebih melandai karena tidak dibanjiri peserta pemilu pada satu momen yang sama. Selain itu, adanya jeda waktu bagi pemilih untuk mengevaluasi kinerja pemimpin pusat, partai politik secara langsung akan terdorong untuk tidak mendekati pemilih menggunakan cara-cara instan.
“Jadi kontrak politik itu tidak dibangun secara instan sebelum pemilihan atau masa kampanye, tetapi kontrak politik itu dibangun melalui kinerja yang baik dan juga pelaksanaan pelaksanaan aspirasi yang disampaikan kepada masyarakat selama jeda waktu yang ada. Sehingga, hal itu dapat menurunkan praktik politik uang,” ujarnya.
Haykal juga menyoroti sulitnya bagi pemilih untuk mengenali dan memilih calon-calon yang berkontestasi. Di tingkat pemilihan presiden (pilpres), masyarakat memang lebih mudah mengenali calon-calonnya.
Kendati demikian, ketika dihadapkan pada pemilihan legislatif (pileg), tak sedikit masyarakat yang sulit mengenali calon-calonnya. Akibatnya, ada gejala split voting atau kecenderungan pilihan yang terpisah atau terbagi antara partai politik dan presiden di pemilu.
“Format keserentakan 5 kotak atau pemilu borongan yang dilakukan pada 2019 dan 2024 ini sudah terbukti tidak efektif dan tidak dapat menciptakan penyederhanaan partai. Justru meningkatkan kebingungan bagi pemilih di TPS, serta memperberat tugas penyelenggara Pemilu terutama ad hoc lantaran surat suara begitu banyak,” imbuh Haykal.
Sementara itu, Wakil Manajer Pendidikan dari Pemilih Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Guslan Batalipu menuturkan pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah akan membuat beban anggaran bertambah, namun prinsip pemilu yang demokratis tidak hanya bisa dipandang dari sisi efisiensi anggaran.
“Jadi, boros tidaknya pelaksanaan pemilu jangan dilihat dari tingginya biaya pemilu regular, melainkan dari sisi dampak yang ditimbulkan seperti Pemilihan Suara Ulang (PSU), dimana tahun ini cukup paradoksal, alih-alih efisiensi justru banyak pemborosan. Semua pemangku kepentingan harus holistik melihat problem ini,” kata Guslan.
Alih-alih dianggap lebih efisien, Guslan memaparkan sistem pemilu serentak pada tahun 2024 justru menunjukkan pengeluaran biaya tetap tinggi, sebagai contoh gelaran Pemilu 2024, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 76,6 triliun. Dua kali lipat lebih besar dari anggaran yang dikeluarkan untuk Pemilu 2019, sebesar Rp 33,73 triliun.
“Evaluasi menunjukan, pemilu serentak justru tidak terwujud secara substansi akibat tahapan yang terlalu berhimpitan. Meniadakan keserentakan sekilas terlihat solutif, namun jangan menyampingkan aspek regulasi yang akan mempengaruhi aspek kesiapan penyelenggara pemilu,” katanya. (Dev/P-1)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved