Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Menurut dia, tahun 2025 merupakan waktu tepat untuk mengawali revisi dua UU tersebut sehingga proses revisi tidak terkesan terburu-buru. Dia menekankan proses yang paling penting ialah diskusi RUU tersebut juga menjadi jauh lebih panjang
“Kalau kita tarik ke Pemilu 2024 dan 2019, tahapan pemilu sudah dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika pemilu 2029 pemilu dilaksanakan diterima pada semester pertama, maka tahun 2027 itu tahapan Pemilu sudah mulai,” katanya dalam acara diskusi bertajuk ‘Urgensi Menyegerakan Pembahasan RUU Pemilu’ di Jakarta pada Senin (28/4).
Menurut Fadli, untuk bisa memulai tahapan pemilu secara jujur dan adil, salah satu hal paling penting yang harus dituntaskan adalah membahas kerangka hukum pemilu yang tertuang dalam UU Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, ada banyak persoalan yang harus dituntaskan.
“Penting bagi Presiden Prabowo untuk melakukan konsolidasi kerangka hukum pemilu agar dibahas lebih awal, sehingga ada waktu untuk yang panjang untuk membahas revisi UU pemilu dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholder mulai dari partai politik, kelompok masyarakat sipil, media, dan akademisi kampus,” tukasnya.
Fadli menilai, Revisi UU terkait Pemilu dan Pilkada membutuhkan waktu yang panjang karena akan banyak perbaikan dalam kedua regulasi tersebut. Menurutnya, pemerintah dan DPR harus segera membahasnya agar jangan sampai dibahas dengan terburu-buru hingga menghilangkan substansi penting.
“Berkaca dari peristiwa tahun 2017 di mana pembahasan RUU pemilu dilakukan dalam jangka waktu sangat pendek, tidak banyak kelompok yang dilibatkan, dan pada akhirnya banyak masalah di dalam UU. Maka tidak akan ada waktu lagi. RUU ini harus segera dibahas, karena penyelenggara Pemilu dalam membuat aturan teknis (Peraturan KPU) juga perlu memahami isi undang-undang,” imbuhnya.
Selain itu, perbincangan mengenai metode untuk merevisi UU Pemilu dan Pilkada terus berkembang. Muncul dua opsi, yakni metode kodifikasi. Menurut Fadli, alangkah baiknya jika UU tersebut disusun dengan metode kodifikasi.
“Kami mengusulkan metode yang dipakai adalah kodifikasi undang-undang pemilu. Posisi pemerintah juga lebih cenderung untuk mengkodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada, jadi akan terpilih dari beberapa buku yang lebih mudah untuk dipahami oleh semua orang,” tandasnya. (P-4)
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved