Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Menurut dia, tahun 2025 merupakan waktu tepat untuk mengawali revisi dua UU tersebut sehingga proses revisi tidak terkesan terburu-buru. Dia menekankan proses yang paling penting ialah diskusi RUU tersebut juga menjadi jauh lebih panjang
“Kalau kita tarik ke Pemilu 2024 dan 2019, tahapan pemilu sudah dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika pemilu 2029 pemilu dilaksanakan diterima pada semester pertama, maka tahun 2027 itu tahapan Pemilu sudah mulai,” katanya dalam acara diskusi bertajuk ‘Urgensi Menyegerakan Pembahasan RUU Pemilu’ di Jakarta pada Senin (28/4).
Menurut Fadli, untuk bisa memulai tahapan pemilu secara jujur dan adil, salah satu hal paling penting yang harus dituntaskan adalah membahas kerangka hukum pemilu yang tertuang dalam UU Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, ada banyak persoalan yang harus dituntaskan.
“Penting bagi Presiden Prabowo untuk melakukan konsolidasi kerangka hukum pemilu agar dibahas lebih awal, sehingga ada waktu untuk yang panjang untuk membahas revisi UU pemilu dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholder mulai dari partai politik, kelompok masyarakat sipil, media, dan akademisi kampus,” tukasnya.
Fadli menilai, Revisi UU terkait Pemilu dan Pilkada membutuhkan waktu yang panjang karena akan banyak perbaikan dalam kedua regulasi tersebut. Menurutnya, pemerintah dan DPR harus segera membahasnya agar jangan sampai dibahas dengan terburu-buru hingga menghilangkan substansi penting.
“Berkaca dari peristiwa tahun 2017 di mana pembahasan RUU pemilu dilakukan dalam jangka waktu sangat pendek, tidak banyak kelompok yang dilibatkan, dan pada akhirnya banyak masalah di dalam UU. Maka tidak akan ada waktu lagi. RUU ini harus segera dibahas, karena penyelenggara Pemilu dalam membuat aturan teknis (Peraturan KPU) juga perlu memahami isi undang-undang,” imbuhnya.
Selain itu, perbincangan mengenai metode untuk merevisi UU Pemilu dan Pilkada terus berkembang. Muncul dua opsi, yakni metode kodifikasi. Menurut Fadli, alangkah baiknya jika UU tersebut disusun dengan metode kodifikasi.
“Kami mengusulkan metode yang dipakai adalah kodifikasi undang-undang pemilu. Posisi pemerintah juga lebih cenderung untuk mengkodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada, jadi akan terpilih dari beberapa buku yang lebih mudah untuk dipahami oleh semua orang,” tandasnya. (P-4)
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II, Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
Situs Perludem diretas. Laman organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemilu dan demokrasi itu menampilkan iklan judi online.
Perludem memberikan ide agar dibuat dua klasifikasi Pemilu yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Masalah teknis di TPS dan kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum mahir, menjadi penyebab utama dari adanya 7 PSU Pilkada yang kembali digugat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved