Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II. Meskipun demikian, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pimpinan DPR belum menerima surat dari Komisi terkait revisi UU tersebut. Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Katanya pimpinan Komisi II kirim surat, Suratnya aja belum terima," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, (24/4).
Ia menuturkan bahwa pimpinan Dewan juga belum menggelar rapat pimpinan (rapim) atau rapat Badan Musyawarah (Bamus) mengenai pembahasan revisi UU Pemilu. Alat kelengkapan dewan (AKD) yang nantinya ditugaskankan membahas revisi tersebut juga belum ditugaskan.
"Ya belum dong. Nanti kita bahas di Rapim, di-Bamus-kan. Kan semua pengambilan keputusan di Bamus nanti," kata Cucun.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan telah bersurat ke pimpinan DPR terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Rifqi bakal mengikuti apapun keputusan pimpinan DPR.
"Saya sudah bikin surat, saya sudah bikin pernyataan kepada pimpinan DPR sepenuhnya mengikuti arahan dan keputusan pimpinan DPR. Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (22/4). Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat untuk merevisi UU Pemilu pada 2024 lalu. Usulan revisi UU Pemilu diusulkan sepaket dengan undang-undang lainnya seperti Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang No.2/2011 tentang Partai Politik. (H-4)
DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan uji coba penerapan e-voting pada pemilihan kepala desa.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Wamendagri menilai saat ini masih ada perdebatan mengenai metode yang akan digunakan untuk perubahan UU tersebut, antara metode omnibus law atau kodifikasi.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
Pelaksanaan program pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus didasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Posisi Dubes Indonesia untuk AS telah kosong selama hampir dua tahun usai Rosan Roeslani menyelesaikan tugasnya pada 17 Juli 2023.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved