Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II. Meskipun demikian, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pimpinan DPR belum menerima surat dari Komisi terkait revisi UU tersebut. Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Katanya pimpinan Komisi II kirim surat, Suratnya aja belum terima," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, (24/4).
Ia menuturkan bahwa pimpinan Dewan juga belum menggelar rapat pimpinan (rapim) atau rapat Badan Musyawarah (Bamus) mengenai pembahasan revisi UU Pemilu. Alat kelengkapan dewan (AKD) yang nantinya ditugaskankan membahas revisi tersebut juga belum ditugaskan.
"Ya belum dong. Nanti kita bahas di Rapim, di-Bamus-kan. Kan semua pengambilan keputusan di Bamus nanti," kata Cucun.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan telah bersurat ke pimpinan DPR terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Rifqi bakal mengikuti apapun keputusan pimpinan DPR.
"Saya sudah bikin surat, saya sudah bikin pernyataan kepada pimpinan DPR sepenuhnya mengikuti arahan dan keputusan pimpinan DPR. Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (22/4). Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat untuk merevisi UU Pemilu pada 2024 lalu. Usulan revisi UU Pemilu diusulkan sepaket dengan undang-undang lainnya seperti Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang No.2/2011 tentang Partai Politik. (H-4)
Ambang batas yang terlalu tinggi juga berisiko menurunkan derajat keterwakilan dan meningkatkan jumlah suara yang terbuang.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved