Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II. Meskipun demikian, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pimpinan DPR belum menerima surat dari Komisi terkait revisi UU tersebut. Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Katanya pimpinan Komisi II kirim surat, Suratnya aja belum terima," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, (24/4).
Ia menuturkan bahwa pimpinan Dewan juga belum menggelar rapat pimpinan (rapim) atau rapat Badan Musyawarah (Bamus) mengenai pembahasan revisi UU Pemilu. Alat kelengkapan dewan (AKD) yang nantinya ditugaskankan membahas revisi tersebut juga belum ditugaskan.
"Ya belum dong. Nanti kita bahas di Rapim, di-Bamus-kan. Kan semua pengambilan keputusan di Bamus nanti," kata Cucun.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan telah bersurat ke pimpinan DPR terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Rifqi bakal mengikuti apapun keputusan pimpinan DPR.
"Saya sudah bikin surat, saya sudah bikin pernyataan kepada pimpinan DPR sepenuhnya mengikuti arahan dan keputusan pimpinan DPR. Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (22/4). Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat untuk merevisi UU Pemilu pada 2024 lalu. Usulan revisi UU Pemilu diusulkan sepaket dengan undang-undang lainnya seperti Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang No.2/2011 tentang Partai Politik. (H-4)
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapatkan persetujuan saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/7).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan pentingnya perbaikan budaya politik dalam sistem pemilu di tanah air, selain perbaikan soal aturan kepemiluan.
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi UU
DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.
Habiburokhman mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat 7 draf revisi KUHAP.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Sepuluh poin baru yang disorot ialah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved